logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pesta Miras di Tempat Umum Dipidana, Tambah Denda Rp 10 Juta Kategori II

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 23 January 2026
in Metropolis
0
Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ini menjadi peringatan keras bagi warga yang doyan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat ini ada konsekuwensi pidana akan menjerat warga yang melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di tempat umum/publik.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK demi untuk menjaga ketertiban umum. Langkah tersebut menyusul adanya beberapa laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas yang bermula dari pengaruh alkohol, mulai dari keributan, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Tindakan ini Selain mengganggu kenyamanan warga, juga memiliki konsekuensi hukum pidana. “Kami memberikan himbauan keras kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Gorontalo agar tidak mengonsumsi minuman berlakohol atau berada dalam kondisi mabuk di tempat public,”imbau Kapolres.

Lebih lanjut ditegaskan perwira dua melati ini, bahwa perilaku mabuk di tempat umum diancam dengan Pasal 316 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dimana Seseorang yang ditemukan mabuk di jalan atau tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda Rp 10 Juta kategori II.

Related Post

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Kabur ke Minahasa, Tersangka Cabul Dibekuk

Tibawa-Limbar Rawan Pohon Tumbang, Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang kedapatan mabuk di tempat umum, apalagi sampai berbuat onar. Aturannya jelas, ada sanksi pidana bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum di bawah pengaruh alkohol,” tegas Kapolres, Kamis pagi (22/01/2026).

Kapolres juga meminta masyarakat untuk menghormati tempat umum, dimana merupakan ruang public milik bersama, dan tentu masyarakat memiliki hak untuk merasa aman tanpa gangguan dari orang yang dalam pengaruh alkohol. Kemudian peran orang tua untuk mengawasi pergaulan anak remaja agar tidak terjerumus dalam budaya pesta miras.

serta bilamana melihat adanya kelompok orang yang sedang berpesta miras di tempat umum atau mulai membuat keributan, segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan 1×24 jam Polres Gorontalo Call Center 110.

Ditambahkan pula oleh Kapolres bahwa dalam rangka mendukung himbauan ini akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi rawan, seperti taman kota, area perkantoran, dan tempat-tempat nongkrong pemuda pada malam hari, baik oleh Tim Patroli Polres dan Polsek jajaran.

“Kami ingin memastikan Kabupaten Gorontalo tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga untuk beraktivitas tanpa adanya gangguan dari perilaku mabuk-mabukan,” tutup orang nomor satu di institusi Tribrata Gorontalo ini. (roy)

Tags: kabupaten gorontalomirasPesta MirasPesta Miras di Tempat Umumpolres gorontalo

Related Posts

Kondisi sampah yang ada di kawasan Jalan Tondano tepatnya depan pasar Bulota Kecamatan Sipatana Kpta Gorontalo yang menumpuk dan memicu bau busuk. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Friday, 10 April 2026
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, S.H.,S.I.K. bertempat di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres memimpin langsung Apel Personel Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Bone Bolango, Kamis (9/4/2026).

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Friday, 10 April 2026
Tersangka dugaan pencabulan inisial FND yang dibekuk di wilayah Minahasa Sulut kini telah dimankan di Mapolda Gorontalo.

Kabur ke Minahasa, Tersangka Cabul Dibekuk

Friday, 10 April 2026
Personel Satuan Brimob Polda Gorontalo bergerak cepat membantu masyarakat mengevakuasi pohon tumbang yang menghalangi jalan raya di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kamis (09/04).

Tibawa-Limbar Rawan Pohon Tumbang, Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada

Friday, 10 April 2026
Suasana TPI Kota Gorontalo yang dipadati warga yang hendak berbelanja ikan segar dengan harga murah. Rabu (8/4/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

TPI Masih Jadi Tujuan Utama Warga Berbelanja Ikan

Thursday, 9 April 2026
Ilustrasi--

28 Perwira Polisi Gorontalo Dirotasi

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Polsek Tibawa Tangani Kebakaran Tempat Pembakaran Batu Bata Di Desa Botumoputi.

Pabrik Batu Bata di Botumoputi Terbakar

Discussion about this post

Rekomendasi

Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

Friday, 10 April 2026
Adhan Dambea

Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

Friday, 10 April 2026
Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

Tuesday, 7 April 2026
NASIB PENAMBANG: Massa aksi gabungan masyarakat penambang dan mahasiswa mendatangi Rudis Gubernur meminta bertemu Gubernur Gusnar Ismail, terkait pertambangan rakyat, Senin (6/4). (foto : Aviva Dinanti Lambalano/mg/gorontalopost)

Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

Tuesday, 7 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.