logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pesta Miras di Tempat Umum Dipidana, Tambah Denda Rp 10 Juta Kategori II

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 23 January 2026
in Metropolis
0
Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ini menjadi peringatan keras bagi warga yang doyan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat ini ada konsekuwensi pidana akan menjerat warga yang melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di tempat umum/publik.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK demi untuk menjaga ketertiban umum. Langkah tersebut menyusul adanya beberapa laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas yang bermula dari pengaruh alkohol, mulai dari keributan, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Tindakan ini Selain mengganggu kenyamanan warga, juga memiliki konsekuensi hukum pidana. “Kami memberikan himbauan keras kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Gorontalo agar tidak mengonsumsi minuman berlakohol atau berada dalam kondisi mabuk di tempat public,”imbau Kapolres.

Lebih lanjut ditegaskan perwira dua melati ini, bahwa perilaku mabuk di tempat umum diancam dengan Pasal 316 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dimana Seseorang yang ditemukan mabuk di jalan atau tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda Rp 10 Juta kategori II.

Related Post

Pimpin Apel Pagi, Waka Polda Pamit ke Personel

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang kedapatan mabuk di tempat umum, apalagi sampai berbuat onar. Aturannya jelas, ada sanksi pidana bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum di bawah pengaruh alkohol,” tegas Kapolres, Kamis pagi (22/01/2026).

Kapolres juga meminta masyarakat untuk menghormati tempat umum, dimana merupakan ruang public milik bersama, dan tentu masyarakat memiliki hak untuk merasa aman tanpa gangguan dari orang yang dalam pengaruh alkohol. Kemudian peran orang tua untuk mengawasi pergaulan anak remaja agar tidak terjerumus dalam budaya pesta miras.

serta bilamana melihat adanya kelompok orang yang sedang berpesta miras di tempat umum atau mulai membuat keributan, segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan 1×24 jam Polres Gorontalo Call Center 110.

Ditambahkan pula oleh Kapolres bahwa dalam rangka mendukung himbauan ini akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi rawan, seperti taman kota, area perkantoran, dan tempat-tempat nongkrong pemuda pada malam hari, baik oleh Tim Patroli Polres dan Polsek jajaran.

“Kami ingin memastikan Kabupaten Gorontalo tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga untuk beraktivitas tanpa adanya gangguan dari perilaku mabuk-mabukan,” tutup orang nomor satu di institusi Tribrata Gorontalo ini. (roy)

Tags: kabupaten gorontalomirasPesta MirasPesta Miras di Tempat Umumpolres gorontalo

Related Posts

Pimpin Apel Pagi, Waka Polda Pamit ke Personel

Pimpin Apel Pagi, Waka Polda Pamit ke Personel

Tuesday, 15 September 2026
Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Tuesday, 15 September 2026
Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Tuesday, 15 September 2026
Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Monday, 14 September 2026
Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Next Post
Polsek Tibawa Tangani Kebakaran Tempat Pembakaran Batu Bata Di Desa Botumoputi.

Pabrik Batu Bata di Botumoputi Terbakar

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Muh. Amier Arham

Ketika Minyak Mahal

Tuesday, 15 September 2026
PISA BBM

PISA BBM

Tuesday, 15 September 2026
Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Tuesday, 15 September 2026
Harfest 2026 Terbukti Perkuat Daya Saing UMKM

Harfest 2026 Terbukti Perkuat Daya Saing UMKM

Tuesday, 15 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • PISA BBM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.