logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pesta Miras di Tempat Umum Dipidana, Tambah Denda Rp 10 Juta Kategori II

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 23 January 2026
in Metropolis
0
Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ini menjadi peringatan keras bagi warga yang doyan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat ini ada konsekuwensi pidana akan menjerat warga yang melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di tempat umum/publik.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK demi untuk menjaga ketertiban umum. Langkah tersebut menyusul adanya beberapa laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas yang bermula dari pengaruh alkohol, mulai dari keributan, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Tindakan ini Selain mengganggu kenyamanan warga, juga memiliki konsekuensi hukum pidana. “Kami memberikan himbauan keras kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Gorontalo agar tidak mengonsumsi minuman berlakohol atau berada dalam kondisi mabuk di tempat public,”imbau Kapolres.

Lebih lanjut ditegaskan perwira dua melati ini, bahwa perilaku mabuk di tempat umum diancam dengan Pasal 316 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dimana Seseorang yang ditemukan mabuk di jalan atau tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda Rp 10 Juta kategori II.

Related Post

Dosen Farmasi Poltekkes Kemenkes Gorontalo, Edukasi Dasa Wisma Ipilo Cegah Hipertensi

Kemarau Picu Kebakaran Lahan di Lombongo

Suami Diduga Aniaya Istri Hingga 15 Tusukan

Dari Biji Sambiki Jadi Produk Bernilai Jual, Poltekkes Gorontalo Dorong Mahasiswa Kembangkan Pangan Lokal

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang kedapatan mabuk di tempat umum, apalagi sampai berbuat onar. Aturannya jelas, ada sanksi pidana bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum di bawah pengaruh alkohol,” tegas Kapolres, Kamis pagi (22/01/2026).

Kapolres juga meminta masyarakat untuk menghormati tempat umum, dimana merupakan ruang public milik bersama, dan tentu masyarakat memiliki hak untuk merasa aman tanpa gangguan dari orang yang dalam pengaruh alkohol. Kemudian peran orang tua untuk mengawasi pergaulan anak remaja agar tidak terjerumus dalam budaya pesta miras.

serta bilamana melihat adanya kelompok orang yang sedang berpesta miras di tempat umum atau mulai membuat keributan, segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan 1×24 jam Polres Gorontalo Call Center 110.

Ditambahkan pula oleh Kapolres bahwa dalam rangka mendukung himbauan ini akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi rawan, seperti taman kota, area perkantoran, dan tempat-tempat nongkrong pemuda pada malam hari, baik oleh Tim Patroli Polres dan Polsek jajaran.

“Kami ingin memastikan Kabupaten Gorontalo tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga untuk beraktivitas tanpa adanya gangguan dari perilaku mabuk-mabukan,” tutup orang nomor satu di institusi Tribrata Gorontalo ini. (roy)

Tags: kabupaten gorontalomirasPesta MirasPesta Miras di Tempat Umumpolres gorontalo

Related Posts

Dosen Farmasi Poltekkes Kemenkes Gorontalo, Edukasi Dasa Wisma Ipilo Cegah Hipertensi

Dosen Farmasi Poltekkes Kemenkes Gorontalo, Edukasi Dasa Wisma Ipilo Cegah Hipertensi

Monday, 24 August 2026
Kemarau Picu Kebakaran Lahan di Lombongo

Kemarau Picu Kebakaran Lahan di Lombongo

Monday, 24 August 2026
Suami Diduga Aniaya Istri Hingga 15 Tusukan

Suami Diduga Aniaya Istri Hingga 15 Tusukan

Monday, 24 August 2026
Dari Biji Sambiki Jadi Produk Bernilai Jual, Poltekkes Gorontalo Dorong Mahasiswa Kembangkan Pangan Lokal

Dari Biji Sambiki Jadi Produk Bernilai Jual, Poltekkes Gorontalo Dorong Mahasiswa Kembangkan Pangan Lokal

Monday, 24 August 2026
Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Sunday, 23 August 2026
Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Next Post
Polsek Tibawa Tangani Kebakaran Tempat Pembakaran Batu Bata Di Desa Botumoputi.

Pabrik Batu Bata di Botumoputi Terbakar

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Geger Gowa

Geger Gowa

Monday, 24 August 2026
KKN Tematik UNG Petakan Masalah Infrastruktur Popodu, FGD Bahas Sanitasi dan Persampahan Bersama Masyarakat

KKN Tematik UNG Petakan Masalah Infrastruktur Popodu, FGD Bahas Sanitasi dan Persampahan Bersama Masyarakat

Monday, 24 August 2026
Lomba MTQ Korpri Tingkat Nasional, Wawali Lepas Empat Delegasi Korpri Kota

Lomba MTQ Korpri Tingkat Nasional, Wawali Lepas Empat Delegasi Korpri Kota

Monday, 24 August 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Lomba Vokalia Lurah dan Kapus se-Kota Gorontalo Berakhir

Monday, 24 August 2026

Pos Populer

  • Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.