Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran belanja penerbitan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) yang tersebar di 191 desa dan 14 kelurahan se-Kabupaten Gorontalo terus diusut kejaksaan.
Kali ini penyelidikan mulai mengarah kepada para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Menyusul pemeriksaan selama tiga jam terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gorontalo Fanny Hamzah Salamanya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat terkait dugaan praktik gratifikasi, dimana saat itu Fanny masih berstatus sebagai Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Olan Pasaribu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Danif Zaenu Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Fanny Salamanya.
Ia dimintai keterangan mengenai dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran belanja penerbitan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih yang tersebar di 191 desa dan 14 kelurahan se-Kabupaten Gorontalo. “Pemeriksaan dilakukan dalam tahap klarifikasi awal atas aduan masyarakat,” ujar Danif.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Nomor: PRINT-73/P.5.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. “Yang bersangkutan saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo,” ujar Danif.
Untuk melakukan pendalaman, kata Danif, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih akan memanggil beberapa pihak untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan ke teman-teman media,” tandasnya. (Wie)











Discussion about this post