Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Formasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo segera lengkap lagi, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Dedy Hamsah, S.Pd, dari Fraksi PDI Perjuangan.
Deddy menggantikan Wahyudin Moridu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Boalemo-Pohuwato, yang dipecat PDI Perjuangan, lantaran vidoe viral ‘rampok uang negara’ beberapa waktu lalu.
Dalam SK Mendagri nomor 100.2.1.4-44 tahun 2026, tanggal 19 Januari 2026 itu disebutkan, jika pengangkatan Deddy Hamsah sebagai PAW Aleg Deprov tidak memiliki sengketa internal di partai politik, termasuk sengketa politik di Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Bahwa berdasarkan surat Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 470/IN/DPP/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 menerangkan bahwa tidak pernah menerima permohonan sengketa tentang penggantian antar waktu, terhadap atas nama Dedy Hamsah, menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan periode 2024-2029,”tulis poin e dalam SK tersebut.
“Memutuska: Kesatu: meresmikan pengangkatan saudara: Dedy Hamsah S.Pd, sebagai pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan tahun 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,”mendagri memutuskan. Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga menetapkan pengambilan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak SK Menteri diterima.
Dedy Hamsah bukan orang baru di DPRD Provinsi Gorontalo, ketua Ikatan Alumni (IKA) UNG itu, merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode sebelumnya. Pada Pemilu legislatif 2024 lalu, Dedy Hamsah mencatatkan diri sebagai Caleg dengan perolehan suara tertinggi di Dapil Boalemo-Pohuwato, ketika itu PDI Perjuangan berhasil meraih dua kursi, yakni Dedy Hamzah dan La Ode Haimudin.
Hanya saja, hasil Pileg 2024 Dapol Boalemo-Pohuwato, dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran KPU salah menghitung persentase jumlah caleg perempuan dalam daftar caleg tetap. MK kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hasilnya, Dedy yang berada pada peringat tertinggi perolehan suara, terpental menjadi urutan ketiga dalam daftar Caleg PDI Perjuangan. Posisinya, digantikan Wahyudin Moridu, anak mantan Bupati Boalemo.
Kurang lebih setahun menjabat, Wahyudin dipecat PDI Perjuagan. Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, menandatangani langsung pemecatan Wahyudin, lantaran menilai perbuatanya menciderai citra partai. (tro)











Discussion about this post