logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PAW Aleg Deprov, Mendagri Terbitkan SK Dedy Hamzah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 January 2026
in Headline
0
Dedy Hamzah

Dedy Hamzah

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Formasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo segera lengkap lagi, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Dedy Hamsah, S.Pd, dari Fraksi PDI Perjuangan.

Deddy menggantikan Wahyudin Moridu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Boalemo-Pohuwato, yang dipecat PDI Perjuangan, lantaran vidoe viral ‘rampok uang negara’ beberapa waktu lalu.

Dalam SK Mendagri nomor 100.2.1.4-44 tahun 2026, tanggal 19 Januari 2026 itu disebutkan, jika pengangkatan Deddy Hamsah sebagai PAW Aleg Deprov tidak memiliki sengketa internal di partai politik, termasuk sengketa politik di Pengadilan Negeri Gorontalo.

“Bahwa berdasarkan surat Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 470/IN/DPP/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 menerangkan bahwa tidak pernah menerima permohonan sengketa tentang penggantian antar waktu, terhadap atas nama Dedy Hamsah, menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan periode 2024-2029,”tulis poin e dalam SK tersebut.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2027

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

“Memutuska: Kesatu: meresmikan pengangkatan saudara: Dedy Hamsah S.Pd, sebagai pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan tahun 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,”mendagri memutuskan. Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga menetapkan pengambilan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak SK Menteri diterima.

Dedy Hamsah bukan orang baru di DPRD Provinsi Gorontalo, ketua Ikatan Alumni (IKA) UNG itu, merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode sebelumnya. Pada Pemilu legislatif 2024 lalu, Dedy Hamsah mencatatkan diri sebagai Caleg dengan perolehan suara tertinggi di Dapil Boalemo-Pohuwato, ketika itu PDI Perjuangan berhasil meraih dua kursi, yakni Dedy Hamzah dan La Ode Haimudin.

Hanya saja, hasil Pileg 2024 Dapol Boalemo-Pohuwato, dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran KPU salah menghitung persentase jumlah caleg perempuan dalam daftar caleg tetap. MK kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hasilnya, Dedy yang berada pada peringat tertinggi perolehan suara, terpental menjadi urutan ketiga dalam daftar Caleg PDI Perjuangan. Posisinya, digantikan Wahyudin Moridu, anak mantan Bupati Boalemo.

Kurang lebih setahun menjabat, Wahyudin dipecat PDI Perjuagan. Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, menandatangani langsung pemecatan Wahyudin, lantaran menilai perbuatanya menciderai citra partai. (tro)

Tags: Dedy HamzahDeprov gorontaloDPRD Provinsi GorontalomendagriPAW Aleg Deprov

Related Posts

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Wednesday, 16 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2027

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2027

Wednesday, 16 September 2026
Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Tuesday, 15 September 2026
Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Monday, 14 September 2026
HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Monday, 14 September 2026
Next Post
Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi 1 korban Tragedi Pesawat ATR 42-500 PK-THT milik Indonesia Air Transport dengan melalui medan ekstrem selama 30 jam. (Foto: Dok. Basarnas)

Pesawat ATR 42-500, Dramatis, Evakuasi Korban Butuh Waktu 30 Jam

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

Wednesday, 16 September 2026
Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

Wednesday, 16 September 2026
Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Wednesday, 16 September 2026
Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Wednesday, 16 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.