logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 January 2026
in Nasional
0
Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Pemangkasan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat, mulai berkonsekuensi. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia tercatat memberhentikan guru berstatus tenaga PPPK. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bereaksi atas situasi ini.

Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani meminta pemerintah daerah melindungi guru PPPK.

Dirjen Nunuk mengaku heran, mengapa guru PPPK yang sudah susah payah direkrut Kemendikdasmen harus diberhentikan. Apalagi kalau alasannya tidak ada kebutuhan atau keterbatasan anggaran.

“Seharusnya kalau sudah PPPK diperpanjang kontraknya. Sebab, statusnya PPPK ada karena adanya kebutuhan,” terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, Selasa (13/1/2026).

Related Post

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Tidak mungkin kata Dirjen Nunuk, penempatan PPPK tanpa adanya kebutuhan. Sistem optimalisasi pun penempatannya sesuai kebutuhan instansi. Dirjen Nunuk meminta pemda jangan gampang memberhentikan guru PPPK.

Dana negara yang keluar untuk mendapatkan satu PPPK tidaklah sedikit. Mengenai tata kelola guru, Dirjen Nunuk menyatakan, Kemendikdasmen sangat mendukung akselerasi RUU Sisdiknas. “Tata kelola guru merupakan aspirasi banyak kalangan, karena itu diakselerasi di dalam RUU Sisdiknas,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah ketua forum PPPK protes keras atas pemutusan kontrak kerja 14 guru PPPK di kabupaten Deli Serdang serta 41 PPPK (guru dan tenaga kesehatan) di kabupaten Tuban. Pemutusan kontrak kerja PPPK ini dasarnya ialah kinerja dinilai buruk, tidak sesuai kebutuhan/keterbatasan anggaran.

Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan DPR RI ambil sikap sebelum muncul korban lainnya. Mengingat banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak paham tentang UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, kriteria pemutusan kontrak kerja PPPK diminta dievaluasi kembali agar lebih fair dan tidak merugikan kedua belah pihak. (jpnn)

Tags: Efisiensi AnggaranGTKPG KemendikdasmenGuru PPPKKemendikdasmenNunuk Suryani

Related Posts

Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026
Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Wednesday, 27 May 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.