logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 January 2026
in Nasional
0
Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Pemangkasan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat, mulai berkonsekuensi. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia tercatat memberhentikan guru berstatus tenaga PPPK. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bereaksi atas situasi ini.

Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani meminta pemerintah daerah melindungi guru PPPK.

Dirjen Nunuk mengaku heran, mengapa guru PPPK yang sudah susah payah direkrut Kemendikdasmen harus diberhentikan. Apalagi kalau alasannya tidak ada kebutuhan atau keterbatasan anggaran.

“Seharusnya kalau sudah PPPK diperpanjang kontraknya. Sebab, statusnya PPPK ada karena adanya kebutuhan,” terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, Selasa (13/1/2026).

Related Post

Fitra Eri Soroti Izin Drag Race Maut Kotamobagu

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Tidak mungkin kata Dirjen Nunuk, penempatan PPPK tanpa adanya kebutuhan. Sistem optimalisasi pun penempatannya sesuai kebutuhan instansi. Dirjen Nunuk meminta pemda jangan gampang memberhentikan guru PPPK.

Dana negara yang keluar untuk mendapatkan satu PPPK tidaklah sedikit. Mengenai tata kelola guru, Dirjen Nunuk menyatakan, Kemendikdasmen sangat mendukung akselerasi RUU Sisdiknas. “Tata kelola guru merupakan aspirasi banyak kalangan, karena itu diakselerasi di dalam RUU Sisdiknas,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah ketua forum PPPK protes keras atas pemutusan kontrak kerja 14 guru PPPK di kabupaten Deli Serdang serta 41 PPPK (guru dan tenaga kesehatan) di kabupaten Tuban. Pemutusan kontrak kerja PPPK ini dasarnya ialah kinerja dinilai buruk, tidak sesuai kebutuhan/keterbatasan anggaran.

Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan DPR RI ambil sikap sebelum muncul korban lainnya. Mengingat banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak paham tentang UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, kriteria pemutusan kontrak kerja PPPK diminta dievaluasi kembali agar lebih fair dan tidak merugikan kedua belah pihak. (jpnn)

Tags: Efisiensi AnggaranGTKPG KemendikdasmenGuru PPPKKemendikdasmenNunuk Suryani

Related Posts

Fitra Eri Soroti Izin Drag Race Maut Kotamobagu

Fitra Eri Soroti Izin Drag Race Maut Kotamobagu

Thursday, 13 August 2026
Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Karawo Jadi Magnet di Jambore Nasional, Cucu Baden-Powell Kepincut Budaya Gorontalo

Karawo Jadi Magnet di Jambore Nasional, Cucu Baden-Powell Kepincut Budaya Gorontalo

Wednesday, 19 August 2026
Husin Ali

Kota yang Mencari Anak-anaknya, 81 Tahun Merdeka, Saatnya Anak Kembali Bersekolah

Wednesday, 19 August 2026
Korban Gempa NTT, Polda Gorontalo Gelar Doa Lintas Agama

Korban Gempa NTT, Polda Gorontalo Gelar Doa Lintas Agama

Wednesday, 19 August 2026
750 Butir Obat Terlarang Disita, Dikirim via Jasa Kuris, Dua Pria Diamankan Polisi

750 Butir Obat Terlarang Disita, Dikirim via Jasa Kuris, Dua Pria Diamankan Polisi

Wednesday, 19 August 2026

Pos Populer

  • Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kemenkum Gorontalo Mengayomi dan Berdampak, Perlindungan Merek Dorong UMKM Naik Kelas

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tak Sekadar Edukasi, Poltekkes Gorontalo Bangun Kemandirian Kader Cegah Ulkus Diabetik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.