logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 January 2026
in Persepsi
0
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

La Ode Halik (foto: dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
La Ode Halik

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum karena setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari negara. PETI tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan gangguan sosial, sehingga wajib ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Hal ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, menjaga keselamatan dan hak masyarakat, serta mengamankan kepentingan negara atas sumber daya alam. Selain mencegah praktik tambang ilegal, konflik, dan kejahatan terorganisir, dengan terciptanya supremasi hukum juga akan mendorong pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan ruang bagi pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkeadilan.

Dalam pandangan hukum, pelaku PETI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik penambang, pemodal, maupun pihak yang turut membantu atau membiarkan kegiatan tersebut. Negara melalui aparat kepolisian memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan penertiban, disertai upaya pembinaan serta solusi berkelanjutan bagi masyarakat.

Related Post

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Bupati-Bupati Kita

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Mengatur kewajiban izin pertambangan dan sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Menegaskan larangan perusakan lingkungan dan pertanggungjawaban pidana atas pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, PETI adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kedaulatan negara atas sumber daya alam, sehingga penanganannya harus tegas, adil, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.

HMI Cabang Limboto meminta agar aparat penegak hukum dapat sesegera mungkin mengambil langkah konkret atas hal ini. Tindakan yang dilakukan secara sistematis dan kolektif di anggap mampu menjadi solusi. Perlu adanya evaluasi ke beberapa sektor yang berada di sekitaran wilayah aktivitas pertambangan (Boliyohuto CS), terkhususnya di Desa Pilomonu. (*)

Penulis adalah Ketua Umum HMI Cabang Limboto

Tags: Aparat Penegak HukumboliyohutoHMIPertambangan Emas Tanpa Izinpeti

Related Posts

Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Monday, 12 January 2026
Basri Amin

Bupati-Bupati Kita

Monday, 12 January 2026
Yusran Lapananda

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Tuesday, 6 January 2026
Basri Amin

Gorontalo dan Amerika

Monday, 5 January 2026
Next Post
Ilustrasi--

Mutasi Pejabat Pemprov, Satu-satu Diundang ke Rudis

Discussion about this post

Rekomendasi

Penting! Waspada Oli Palsu, AHM Oil Bagikan Cara Cek Keaslian Oli 

Penting! Waspada Oli Palsu, AHM Oil Bagikan Cara Cek Keaslian Oli 

Wednesday, 14 January 2026
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Ka Kuhu Resmi Ditetapkan Tersangka

Wednesday, 14 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., ikut mengangkat hasil temuan perlengkapan aktivitas PETI di lokasi PETI Bulangita, Kecamatan Marisa. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

Monday, 12 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Pemuda di Mananggu Tewas Ditikam, Diduga Korban Nikahi Istrinya, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.