logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 January 2026
in Persepsi
0
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

La Ode Halik (foto: dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
La Ode Halik

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum karena setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari negara. PETI tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan gangguan sosial, sehingga wajib ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Hal ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, menjaga keselamatan dan hak masyarakat, serta mengamankan kepentingan negara atas sumber daya alam. Selain mencegah praktik tambang ilegal, konflik, dan kejahatan terorganisir, dengan terciptanya supremasi hukum juga akan mendorong pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan ruang bagi pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkeadilan.

Dalam pandangan hukum, pelaku PETI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik penambang, pemodal, maupun pihak yang turut membantu atau membiarkan kegiatan tersebut. Negara melalui aparat kepolisian memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan penertiban, disertai upaya pembinaan serta solusi berkelanjutan bagi masyarakat.

Related Post

Profesi-Profesi Hebat

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Mengulik Variabel Identitas, Norma, dan Reproduksi Permusuhan Pada Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Mengatur kewajiban izin pertambangan dan sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Menegaskan larangan perusakan lingkungan dan pertanggungjawaban pidana atas pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, PETI adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kedaulatan negara atas sumber daya alam, sehingga penanganannya harus tegas, adil, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.

HMI Cabang Limboto meminta agar aparat penegak hukum dapat sesegera mungkin mengambil langkah konkret atas hal ini. Tindakan yang dilakukan secara sistematis dan kolektif di anggap mampu menjadi solusi. Perlu adanya evaluasi ke beberapa sektor yang berada di sekitaran wilayah aktivitas pertambangan (Boliyohuto CS), terkhususnya di Desa Pilomonu. (*)

Penulis adalah Ketua Umum HMI Cabang Limboto

Tags: Aparat Penegak HukumboliyohutoHMIPertambangan Emas Tanpa Izinpeti

Related Posts

Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026

Mengulik Variabel Identitas, Norma, dan Reproduksi Permusuhan Pada Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat

Thursday, 2 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Basri Amin

Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

Monday, 30 March 2026
Next Post
Ilustrasi--

Mutasi Pejabat Pemprov, Satu-satu Diundang ke Rudis

Discussion about this post

Rekomendasi

Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Thursday, 16 April 2026
Ilustrasi--

Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

Tuesday, 14 April 2026
Kondisi rumah yang rusak karena porak poranda akibat puting beliung. (foto: istimewa)

Puting Beliung Hantam Bolihuangga, 13 Rumah Porak Poranda

Tuesday, 14 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.