logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 January 2026
in Persepsi
0
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

La Ode Halik (foto: dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
La Ode Halik

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum karena setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari negara. PETI tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan gangguan sosial, sehingga wajib ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Hal ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, menjaga keselamatan dan hak masyarakat, serta mengamankan kepentingan negara atas sumber daya alam. Selain mencegah praktik tambang ilegal, konflik, dan kejahatan terorganisir, dengan terciptanya supremasi hukum juga akan mendorong pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan ruang bagi pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkeadilan.

Dalam pandangan hukum, pelaku PETI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik penambang, pemodal, maupun pihak yang turut membantu atau membiarkan kegiatan tersebut. Negara melalui aparat kepolisian memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan penertiban, disertai upaya pembinaan serta solusi berkelanjutan bagi masyarakat.

Related Post

Mengukur Sisa Waktu Kepala Daerah

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Duduk “Enak” di Pemerintahan

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Mengatur kewajiban izin pertambangan dan sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Menegaskan larangan perusakan lingkungan dan pertanggungjawaban pidana atas pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, PETI adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kedaulatan negara atas sumber daya alam, sehingga penanganannya harus tegas, adil, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.

HMI Cabang Limboto meminta agar aparat penegak hukum dapat sesegera mungkin mengambil langkah konkret atas hal ini. Tindakan yang dilakukan secara sistematis dan kolektif di anggap mampu menjadi solusi. Perlu adanya evaluasi ke beberapa sektor yang berada di sekitaran wilayah aktivitas pertambangan (Boliyohuto CS), terkhususnya di Desa Pilomonu. (*)

Penulis adalah Ketua Umum HMI Cabang Limboto

Tags: Aparat Penegak HukumboliyohutoHMIPertambangan Emas Tanpa Izinpeti

Related Posts

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Mengukur Sisa Waktu Kepala Daerah

Wednesday, 9 September 2026
Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Basri Amin

Duduk “Enak” di Pemerintahan

Monday, 7 September 2026
Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Desa Tak Harus Terus Menjual Bahan Mentah

Desa Tak Harus Terus Menjual Bahan Mentah

Friday, 4 September 2026
NU di Persimpangan Kepentingan: Membaca Arah Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-35 Tahun 2026

NU di Persimpangan Kepentingan: Membaca Arah Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-35 Tahun 2026

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Ilustrasi--

Mutasi Pejabat Pemprov, Satu-satu Diundang ke Rudis

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Tuesday, 8 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.