logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 January 2026
in Persepsi
0
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

La Ode Halik (foto: dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
La Ode Halik

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum karena setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari negara. PETI tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan gangguan sosial, sehingga wajib ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Hal ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, menjaga keselamatan dan hak masyarakat, serta mengamankan kepentingan negara atas sumber daya alam. Selain mencegah praktik tambang ilegal, konflik, dan kejahatan terorganisir, dengan terciptanya supremasi hukum juga akan mendorong pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan ruang bagi pertambangan rakyat agar dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkeadilan.

Dalam pandangan hukum, pelaku PETI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik penambang, pemodal, maupun pihak yang turut membantu atau membiarkan kegiatan tersebut. Negara melalui aparat kepolisian memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan penertiban, disertai upaya pembinaan serta solusi berkelanjutan bagi masyarakat.

Related Post

Negara Hadir, Guru Bermartabat

Pajak: Madu dan Racun Bagi Perekonomian  

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Spanyol, Bola, dan Islam

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Mengatur kewajiban izin pertambangan dan sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Menegaskan larangan perusakan lingkungan dan pertanggungjawaban pidana atas pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, PETI adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kedaulatan negara atas sumber daya alam, sehingga penanganannya harus tegas, adil, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.

HMI Cabang Limboto meminta agar aparat penegak hukum dapat sesegera mungkin mengambil langkah konkret atas hal ini. Tindakan yang dilakukan secara sistematis dan kolektif di anggap mampu menjadi solusi. Perlu adanya evaluasi ke beberapa sektor yang berada di sekitaran wilayah aktivitas pertambangan (Boliyohuto CS), terkhususnya di Desa Pilomonu. (*)

Penulis adalah Ketua Umum HMI Cabang Limboto

Tags: Aparat Penegak HukumboliyohutoHMIPertambangan Emas Tanpa Izinpeti

Related Posts

Husin Ali

Negara Hadir, Guru Bermartabat

Wednesday, 22 July 2026
Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Pajak: Madu dan Racun Bagi Perekonomian  

Tuesday, 21 July 2026
Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Muh. Amier Arham

Gorontalo Karnaval Karawo, Untuk Apa?

Sunday, 19 July 2026
Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Thursday, 16 July 2026
Next Post
Ilustrasi--

Mutasi Pejabat Pemprov, Satu-satu Diundang ke Rudis

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.