logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polres Boalemo Periksa Marten, Masih Berstatus Saksi Dalam Kasus PETI Paguyaman

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 29 December 2025
in Metropolis
0
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Setelah ditangkap oleh pihak Polda Gorontalo beberapa hari yang lalu, Marten Yosi Basaur yang kini telah di tahan di Rutan Polda Gorontalo, kembali diperiksa. Namun kali ini yang melakukan pemeriksaan adalah penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo pada Jumat (26/12) dan kemudian dilanjutkan kembali pada Minggu (28/12), sekitar pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita.

Marten sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang ada di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu. Seperti yang diketahui, Marten sudah dipanggil oleh pihak penyidik Satuan Reskrim, hanya saja yang bersangkutan beberapa kali mangkir.

Di sisi lain, sosok Marten merupakan orang yang sempat adu mulut dengan Kapolres Boalemo dan viral melalui media sosial (Medsos). Marten juga diketahui, sempat mengancam sejumlah anggota Polres Boalemo dan mengaku memiliki bekingan di Polda Gorontalo.

Related Post

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. saat diwawancarai menjelaskan, setelah mendapatkkan informasi penangkapan oleh pihak Polda Gorontalo terhadap Marten, pihaknya langsung menuju ke Polda Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Marten sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pertambangan illegal di Kecamatan Paguyaman beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya kami sudah melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tersebut. Tersangkanya yakni RR (27), warga Desa Soginti, Kecamatan Paguat yang bertugas sebagai mandor di lokasi pertambangan illegal yang ada di Kecamatan Paguyaman,” ungkapnya.

Ditanyakan apakah Marten bakal ditetapkan sebagai tersangka? Alumnus Akpol 2005 ini menyampaikan, saat ini masih sementara dalam proses. Penyidik pada dasarnya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Nanti kami lihat berdasarkan alat bukti. Apakah cukup atau tidak, untuk dinaikan sebagai tersangka. Pada dasarnya, kami tidak ingin terburu-buru dalam menentukan seseorang menjadi tersangka. Apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan perkara ini, kami pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan media,” tegas mantan Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini.

Diwawancarai secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. yang memimpin langsung proses atau jalannya pemeriksaan terhadap Marten mengemukakan, yang bersangkutan baru diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari yakni pada Jumat dan Minggu.

“Kami masih menggali keterangan-keterangan dari yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus yang kami tangani. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, apakah yang bersangkutan hanya sebagai saksi atau akan ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus PETI PaguyamanPertambangan Emas Tanpa IzinPeti Paguyamanpolres boalemo

Related Posts

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Next Post
Kurang lebih 19 unit sepeda motor diamankan oleh personel gabungan Polsek Popayato dan Koramil 1313-03 Popayato, pada saat pelaksanaan operasi gabungan penertiban knalpot brong.

Polsek Popayato Amankan Belasan Sepeda Motor

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.