Oleh :
Alixas Biki
Kurang dari sebulan lagi kita akan memasuki tahun 2026, dimana bagi Wajib PajakOrang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, awal tahun 2026 akan disibukkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
Definisi SPT Tahunan
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Seringkalipenulis mendengarpertanyaan“mengapa karyawanharus lapor SPT Tahunan lagi padahal gajinya sudah dipotong pajak penghasilan oleh kantor?”Atau pertanyaan lainnya, “mengapa perusahaan harus lapor SPT Tahunan, padahal perusahaan sudah tidak ada kegiatan lagi?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikutpenulis uraikan beberapa alasan mengapa Wajib Pajak tetap harus lapor SPT Tahunan.
- Kepatuhan terhadap Undang-Undang
Perlu diketahui bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah ditegaskan dalam pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.
Jadi dengan melaporkan SPT Tahunan, berarti Wajib Pajak sudah ikut menjadi warga negara yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Menghindari sanksi
Wajib PajakOrang Pribadi yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.
Selain itu, apabila Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 113 angka 9 PERPPU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007.
Sedangkan jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker.
Banyak sekali Wajib Pajak Orang Pribadi yang ketika melaporkan SPT Tahunan, tidak mengisi data hartanya sama sekali, atau mengisi tetapi tidak sesuai dengan yang seharusnya, misalnya Wajib Pajak punya kendaraan mobil dan sepeda motor, tetapi yang dilaporkan hanya sepeda motornya. Ketidakbenaran pelaporan harta seperti ini dapat merugikan Wajib Pajak itu sendiri. Direktorat Jenderal Pajak pernah meluncurkan program Tax Amnesty pada tahun 2016 maupun program Pengungkapan Sukarela pada tahun 2022. Program ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan. Atas nilai harta yang belum dilaporkan tersebut, DJP mengenakan pajak dengan tarif tertentu.
- Penerapan Self Assesment System
Sejak berlakunya UU KUP tahun 1983, Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak Self Asessment Sistem, artinya kewajiban perpajakan seperti menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak.
Khusus Wajib Pajak karyawan, meskipun pajak atas gaji dan tunjangannya telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 oleh kantornya sebagai kewajibannya selaku pihak pemotong pajak, tetapi karyawan sebagai Wajib Pajak juga tetap harus melaporkan sendiri SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya masing-masing. Jadi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan, adalah tanggung jawab masing-masing karyawan, bukan tanggung jawab kantornya.
Perlu diperhatikan, bahwa melaporkan SPT Tahunan bagi karyawan bukan hanya melaporkan penghasilan dari gaji atau tunjangan saja, tetapi juga harus melaporkan harta, utang, dan juga data anggota keluarga. Jika memiliki penghasilan selain dari gaji/tunjangan misalnya penghasilan dari usaha, jasa, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, sewa, maupun dari hibah, karyawan juga harus melaporkan penghasilan yang diterimanya tersebut dalam SPT Tahunannya..
Tidak dapat dipungkiri, bahwa banyak juga karyawan yang memiliki penghasilan dari usaha sampingan, seperti misalnya PNS yang punya toko kelontong, rumah makan, kos-kosan, ataupun misalnya dokter PNS yang punya penghasilan juga dari tempat praktek. Jadi semua penghasilan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Sarana Check and Crosscheck
Bagi Wajib Pajak, SPT Tahunan merupakan sarana untuk mengecek apakah pajak yang terutang sudah benar atau tidak.Misalnya untuk Wajib Pajak karyawan, mereka bisa mengecek dalam SPT Tahunannya apakah pajak yang sudah dipotong oleh kantornya itu sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan yang punya usaha UMKM, meskipun penghasilannya tidak melebihi Rp500.000.000 dalam setahun sehingga tidak perlu membayar PPh Final 0,5%, tetapi Wajib Pajak tetap harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan, karena berdasarkan laporan tersebutlah, Kantor Pajak bisa mengetahui bahwa Wajib Pajak memang tidak terutang PPh.
Untuk Wajib Pajak Badan, baik perusahaan yang masih ada kegiatan usaha maupun yang sudah tidak ada kegiatan usaha, tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan, dengan melampirkan laporan keuangannya.
Bagi Kantor Pajak, SPT Tahunan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak merupakan sarana untuk melakukan Crosscheck atau verifikasi. Data SPT Tahunan tersebut akan dibandingkan dengan data-data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti misalnya data pembelian, IMB, Ijin Usaha, kepemilikan kendaraan bermotor, dan lain sebagainya, untuk menguji kebenaran pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.
Meskipun secara umum semua Wajib Pajak harus lapor SPT Tahunan, tetapi ada Wajib Pajak yang tidak punya kewajiban untuk lapor SPT Tahunan, yaitu jika Wajib Pajak tersebut berstatus Non Aktif. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada beberapa kriteria Wajib Pajak dapat bermohon untuk dinonaktifkan, misalnya Wajib Pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau Wajib Pajak belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan Non Aktif ini dapat diajukan secara online lewat akun Coretax Wajib Pajak, dikirim lewat POS, ataupun langsung ke Kantor Pajak Terdekat.
Harap diingat, bagi seluruh Wajib Pajak khususnya PNS (sesuai dengan Surat Edaran MenPAN RB Nomor 7 Tahun 2025), jangan lupa untuk segera lakukan aktivasi akun Coretax sebelum tanggal 31 Desember 2025, karena pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti akan dilakukan melalui aplikasi Coretax, bukan lagi lewat aplikasi DJP Online. (*)
Penulis adalah Fungsional Penyuluh KPP Pratama Biak












Discussion about this post