logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kanal Tanggidaa, Penahanan Mantan Kadis PUPR Provinsi Diperpanjang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 4 February 2026
in Headline
0
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan sejak Oktober 2025 lalu saat penetapan tersangka. Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Gorontalo HS dan Kontraktor inisial AR penahanannya kembali diperpanjang.

Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2/2026).

Pantauan Gorontalo Post, seperti biasannya, tersangka yang menjalani tahap dua dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari kejaksaan. Selain itu JPU juga melengkapi beragam administrasi pelaksanaan tahap dua sekaligus perpanjangan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo.

HS dan AR tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, tangan keduannya diborgol. Keduannya bungkam ketika hendak diwawancarai para awak media.

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Rully Lamusu SH didampingi Kepala Seksi Intelejen Wiwin Tui SH mengatakan, pihaknya telah menerima tahap dua perkara dugaan korupsi kanal Tanggidaa atas dua tersangka yakni HS dan AR dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Gorontalo.

“Ya, kasus ini merupakan pengembangan dari beberapa tersangka lain yang sudah divonis pengadilan. Selanjutnnya untuk kedua tersangka yang akan dilakukan penuntutan di pengadilan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,”tegas Rully.

Untuk proses pelimpahan ke pengadilan kata Rully akan dilakukan secepatnya. Untuk jumlah JPU yang akan melakukan penuntutan kepada kedua tersangka sebanyak enam orang yakni tiga orang dari Kejati dan tiga orang dari Kejari Kota Gorontalo.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menegaskan bahwa proses tersebut menandai rampungnya penyidikan dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, turut membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa telah memasuki fase penuntutan.

Arif menjelaskan, seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Menurut Arif, Kejati Gorontalo berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat proyek tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.

Proyek yang semestinya berfungsi sebagai infrastruktur pengendali banjir itu justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga realisasi pekerjaan.

Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil perhitungan kerugian negara, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. Sebelum penetapan dua tersangka baru ini, Kejati Gorontalo telah menahan tiga pihak lain dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor utama; dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku konsultan pengawas.

Ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo. ketigannya terbukti memanipulasi laporan progres fisik proyek, yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, demi mencairkan pembayaran pekerjaan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan pula adanya aliran dana tidak sah dari proyek kepada pihak yang tidak berhak, termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR. Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dibanderol dengan anggaran sebesar Rp33 miliar.

Kanal sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk mengendalikan banjir di kawasan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo. Namun proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022, justru molor hingga dua tahun, baru selesai Desember 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati dan audit BPKP, ditemukan bahwa laporan progres proyek telah dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.

Dalam modusnya, kontraktor diduga memalsukan dokumen penawaran administrasi dan teknis, serta melaporkan progres palsu untuk mencairkan dana proyek.

Sementara itu, konsultan pengawas ikut memanipulasi laporan pengawasan agar kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi. Meski kasus hukumnya masih berjalan, pihak Kejati memastikan pembangunan kanal tetap dilanjutkan. (roy)

Tags: Dugaan Korupsi Kanal TanggidaaKasus Korupsikejari kota gorontaloKejati Gorontalo

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K.

Kapolres Boalemo Pastikan Penertiban PETI di Batu Keramat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.