Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA — Kinerja Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam pengungkapan kasus korupsi sungguh luar biasa. Sepanjang tahun 2025, Institusi Adhyaksa di Gorontalo Utara ini berhasil mencatat beberapa capaian strategis.
Dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejari Gorontalo Utara tangani 15 perkara tahap Penyelidikan, 6 perkara tahap Penyidikan, 2 perkara tahap Penuntutan dan 2 perkara tahap Eksekusi. Selain itu Kejari Gorut juga berhasil Pulihkan Keuangan Negara 1,6 Milyar.
Kasus-kasus yang sedang dalam tahapan penyidikan yaitu dugaan korupsi PUDAM Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1,6 Milyar dan kini telah ditetapkan 2 orang tersangka, proyek Pembangunan Masjid Jabal Iqro’ di kompleks Blok Plan Molingkapoto dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 700an juta, Pengelolaan Keuangan Desa Gentuma dengan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, serta Bimtek Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan estimasi uang yang dikelola kurang lebih sebesar 4,3 Milyar.
Total sebesar Rp 6,6 milyar potensi kerugian negara yang berhasil diendus Kejari Gorut. Penanganan perkara tersebut menegaskan keberhasilan Kejari Gorut dalam menindak pelaku penyimpangan anggaran baik di lingkungan pemerintah desa maupun perangkat daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H mengatakan, dari 3 perkara penyidikan tersebut tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan penetapan tersangka.
Kejari turut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam bentuk pengembalian kerugian negara, pemulihan aset, dan pembayaran uang pengganti oleh pihak terkait.
Capaian ini berkontribusi langsung pada optimalisasi keuangan daerah. Sebagaimana dalam kurun waktu belum genap 1 tahun, dari penanganan penyelidikan Kejari Gorut telah berhasil menyetorkan uang dari potensi kerugian negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp. 1.6 Milyar. (roy)












Discussion about this post