logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polisi Tahan Tiga Pelaku PETI, Terancam 5 Tahun Penjara, Dua Orang Positif Narkoba

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 24 November 2025
in Metropolis
0
Tiga orang masyarakat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait dengan aktivitas Pertambangan Illegal (PETI).

Tiga orang masyarakat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait dengan aktivitas Pertambangan Illegal (PETI).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Diduga terlibat pertambangan illegal (PETI) di wilayah Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, tiga orang masyarakat Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.

Tiga orang masyarakat tersebut yakni, ARM (38) berperan sebagai pengumpul atensi, ADM (40) sebagai operator alat berat dan RM (42) sebagai pengawas pekerjaan di lokasi PETI.

Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, AKP Syang Kalibato,S.H., pada Kamis (20/11). Proses penangkapan pun berlangsung dramatis.

Pasalnya, ketika personel Polri hendak menurunkan satu unit alat berat, sempat terjadi penghadangan dari ARM. Saat itu, AKP Syang meminta kepada ARM agar kooperatif.

Related Post

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Namun karena masih tetap ada perlawan, AKP Syang Kalibato langsung mengamankan ARM. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres beserta barang bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H. menjelaskan, masyarakat yang resah dengan adanya PETI, melaporkan adanya aktivitas menggunakan alat berat di Dusun Hutino, Kamis (20/11) sekitar pukul 00.30 Wita.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas penggalian material pertambangan tanpa izin, dengan menggunakan alat berat. Setelah itu, pihaknya kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil pengungkapan di lapangan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit excavator merk Hyundai, satu unit mesin alkon, dua buah karpet warna hitam, satu buah selang air, satu buah selang cabang, satu buah alat dulang dari kayu, satu buah alat dulang dari plastik, satu buah alat pembagi air, material tanah hasil galian dan satu unit mobil Honda Brio,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini saat pelaksanaan press release yang digelar Jumat (21/11).

Ditambahkan pula, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milyar.

“Ketiganya sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Untuk barang bukti pula telah kami amankan di Mako Polres,” terangnya didampingi Kanit Tipidter, Aipda Amzai,S.E.

Sementara itu, Waka Polres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., yang memimpin langsung pelaksanaan press release menyampaikan, ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Pohuwato.

Dirinya pula mengakui, aktivitas PETI masih marak di wilayah Pohuwato. Oleh karena itu, secara bertahap pihaknya akan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut.

“Apa yang kami lakukan saat ini merupakan bukti dan komitmen kami dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Hal ini pula tidak terlepas dari bantuan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi, sehingga kami dapat melakukan penindakan,” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kasat Binmas Polres Pohuwato ini, pada dasarnya penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan, keterbatasan personel Polres Pohuwato dan juga lokasi PETI yang tersebar bukan hanya di satu kecamatan saja. Oleh karena itu, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak Polda Gorontalo.

“Persoalan ini akan kami selesaikan satu per satu. Kami pun berharap bantuan dan dukungan masyarakat dalam penindakan maupun penertiban PETI di wilayah Pohuwato ini,” harapnya.

Di sisi lain, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang yang dinyatakan positif narkoba, setelah dilakukan test urine oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

Hanya saja dua orang tersangka tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut, karena tidak ada barang bukti dan sudah dilakukan penahanan untuk perkara yang ditangani reskrim.

“Iya, dua orang positif. Namun kami tidak mendapatkan barang atau alat bukti dari keduanya,” kata Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Renly H. Turangan,S.H. (kif)

Tags: Pertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI Pohuwatopolres pohuwato

Related Posts

AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
PJU Polda Gorontalo saat mengikuti lomba menembak di ajang Ilato Fun Game 2026.

Ilato Fun Game 2026, PJU Polda Asah Kemampuan Menembak

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

Pemberantasan Narkoba Bukan Hanya Tugas APH

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.