Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo memusnahkan barang bukti narkotika tak bertuan di halaman kantor BNNP Gorontalo, Rabu (19/11).
Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Sri Bardiyati yang memimpin pemusnahan disaksikan unsur Kejaksaan, TNI, Polri. Ada dua jenis narkotika hasil temuan tim pemberantasan di lapangan yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut terdiri atas ±10 gram sabu dan ±4.890 gram ganja, sebagian di antaranya merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan. Seluruh barang bukti dikategorikan sebagai temuan tidak bertuan setelah melalui proses penyelidikan tanpa menemukan pemilik maupun tersangka.
Brigjen Pol Sri Bardiyati menjelaskan, sebagian besar temuan berasal dari paket kiriman yang tidak pernah diambil pemiliknya. Tim telah melakukan pemantauan selama beberapa hari, namun tidak ada pihak yang datang menjemput.
Fenomena ini menunjukkan pola baru upaya penyelundupan narkotika melalui jalur logistik di wilayah Gorontalo. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tanpa tersangka bukan berarti daerah telah bebas dari ancaman narkoba.
Sebaliknya, masuknya paket-paket tersebut menggambarkan adanya celah distribusi barang dari luar daerah yang perlu diperketat. Karena itu, Sri Bardiyati mendorong peningkatan pengawasan terpadu pada sektor pengiriman dan transportasi untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Senada dengan hal itu, Kabid Pemberantasan BNNP Gorontalo, AKBP Arief Kristanto, menilai modus “paket tak bertuan” menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, setiap barang bukti tetap diproses sesuai ketentuan hukum, mulai dari pemeriksaan laboratorium, penyitaan, penetapan status hukum, hingga penyimpanan di ruang barang bukti dengan pengawasan ketat.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang telah ditetapkan. Narkotika jenis sabu dilarutkan dengan cara diblender bersama air sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Adapun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh tahapan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, TNI, Polri, dan para undangan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas publik. (tha)












Discussion about this post