Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Sebanyak 5.037 bungkus atau sekitar 110.000 batang rokok illegal, narkotika jenis sabu, alat hisap dan senjata tajam (Sajam), dimusnahkan oleh Kejaksan Negeri Kabupaten Gorontalo, di halaman kantor, selasa (11/11/2025)
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil 23 perkara inkrah. Terdiri atas 22 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, alat hisap, senjata tajam, serta rokok ilegal.
“Rokok tanpa pita cukai dengan total rokok illegal yang dimusnahkan mencapai 5.037 bungkus atau sekitar 110.000 batang,” ungkap Abvianto.
Abvianto menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan transparansi penegakan hukum sekaligus sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal dan tindak kriminal lainnya.
“Yang menjadi komitmen Kejari dalam menjamin akuntabilitas hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo melalui kerja sama dengan Polres dan pemerintah daerah,” tandasnya. (Wie)











Discussion about this post