Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sepak terjang pria berinisial HS (40) dalam aksi penipuan berakhir sudah. Ini setelah Warga Desa Poyuyanan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara tersebut, diamankan Tim Pandawa Sat Reskrim Polres yang dipimpin Bripka Andrianis Potale.
Penangkapan terhadap HS setelah menindak lanjuti Laporan pengaduan beberapa orang warga masing-masing Ibu Fatma Warga Desa Tenilo Kecamatan Limboto., kemudian Ibu Maimun dan Bapak Jibran, warga Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.
“Kami lakukan penyelidikan setelah terima laporan warga, dengan mencari Informasi terkait ciri-ciri, lokasi dan identitas terduga pelaku. hasilnya, kami amankan yang bersangkutan di tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan.” ucap Bripka Potale.
Lebih lanjut, Bripka Potale menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yakni dengan berpura-pura menawarkan kepada setiap korban untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar, yang kemudian korban memberi jumlah uang dan terduga pelaku langsung melarikan diri.
Perbuatan ini berulang-ulang dilakukan baik di wilayah Kabupaten Gorontalo dan wilayah Kota Gorontalo, dengan modus yang sama. Ditambahkan pula oleh Ka Tim Pandawa, bahwa untuk mengelabui korban, terduga pelaku sering merubah plat nomor kendaraannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Gorontalo guna dilakukan proses lebih lanjut. (roy)











Discussion about this post