Oleh:
Mohamad Sayuti Djau
Di Provinsi Gorontalo, perairan laut bukan sekadar ruang bagi aktivitas manusia menangkap ikan, wisata bahari, atau transportasi. Tetapi juga rumah bagi ekosistem yang kaya: terumbu karang, padanglamun, mangrove, hiu paus, penyu, dan spesies unik lainnya. Dengan penetapan Teluk Gorontalo sebagai kawasan konservasi perairan (seluas ±76.580,48 ha) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127 Tahun 2023, dan saat ini masih dalam kajian terkait dengan daya dukung dan daya tamping kawasan konservasi di Teluk Gorontalo. Seiring dengan langkah tersebut kini muncul pertanyaan penting: Apakah konservasi ini benar‐benar adil untuk alam dan manusia?
Teluk Gorontalo ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan tiga zona utama: zona inti seluas 132,65 ha, zona pemanfaatan terbatas sekitar 65.340 ha, dan zona lainnya 11.107,66 ha. Lokasi‐lokasi seperti Olele, Botubarani, dan Biluhu Timur menjadi focus perlindungan. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati tinggi: spesies penyu, hiu paus, karang Salvador Dali, ikan napoleon, serta habitat laut yang masih relative baik.
Pengelolaannya pun telah memasukkan partisipasi masyarakat lokal, dan zonasi pemanfaatan terbatas member ruang bagi aktivitas manusia meski dalam kerangka pengelolaan yang lebih ketat.
Walau penetapan kawasan konservasi menjadi langkah positif, beberapa problematika muncul dalam praktiknya: Ketimpangan keadilan manusia‐alam. Jika konservasi hanya dipandang sebagai pembatasan bagi nelayan atau masyarakat pesisir tanpa kompensasi atau mitigasi yang adil, maka masyarakat bias merasa tertindas. Paradigma manakah yang digunakan?
Jika orientasi konservasi masih sangat antroposentris yakni “melindungi lautan karena manusia membutuhkan” maka ekspresi keadilan terhadap alam sendiri bias terabaikan. Konsep‐konsep seperti intrinsicvalue, moralcommunity, yang dibahas dalam literature etika lingkungan, memberikan perspektif berbeda yang lebih inklusif. Layanan ekosistem vs fungsi ekosistem.
Dalam banyak kebijakan, fokusnya mungkin pada manfaat langsung seperti pariwisata, perikanan, atau penyimpanan karbon sedangkan fungsi ekologis yang tidak langsung atau tidak terukur ekonominya bias terabaikan. Partisipasi masyarakat lokal: Apakah masyarakat pesisir benar‐benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan (procedural justice)? Apakah hak, tradisi, dan pengetahuan local diakui (recognitional justice)? Jika tidak, konservasi bias dianggap “adil bagi alam” tetapi “tidak adil bagi manusia”.
Urgensi Kawasan Konservasi
Ada beberapa alasan mengapa perlindungan perairan di Gorontalo sangat mendesak:
- Ekosistem laut sehat adalah fondasi bagi ketahanan pangan dan ekonomi lokal: terumbu karang, mangrove, lamun mendukung stok ikan,yang berarti mata pencaharian nelayan.
- Konservasi memberikan manfaat jangka panjang, bukan hanya jangka pendek: dengan menjaga fungsi ekologis, kita menjaga generasi mendatang agar juga bias menikmati dan menggunakan sumber daya laut secara berkelanjutan.
- Dalam konteks etika lingkungan, konsep “keadilan ekologis” mengajak kita untuk tidak hanya melihat manusia sebagai penerima manfaat tetapi juga melihat alam sebagai entitas yang haknya harus dihormati.
- Penetapan kawasan konservasi Teluk Gorontalo sebagai lokasi survey neraca sumber daya laut menunjukkan bahwa pemerintah mulai menempatkan nilai ekologis dan ekonomi dalam kerangka integratif.
Posisi terhadap Kondisi Perairan
Dari sudut pandang ekosentris, perairan Gorontalo memiliki nilai intrinsik: ekosistem terumbu karang, hiu paus, penyu bukan semata komoditas tetapi bagian dari komunitas moral yang layak dilindungi. Dari sudut antroposentris, konservasi ini juga valid karena perairan sehat mendukung manusia (ikan, pariwisata, budaya). Namun, jika hanya memakai perspektif antroposentris, ada risiko bahwa aspek‐aspek non‐manusia akan diabaikan ketika manfaat manusia menurun.
Posisi terhadap Manusia
Manusia termasuk komunitas pesisir di Gorontalo harus dipandang sebagai actor utama yang terlibat dalam konservasi, bukan hanya sebagai objek yang dibatasi. Konsep social justice mengingatkan kita bahwa jika konservasi membebani masyarakat (misalnya kehilangan akses menangkap ikan, perubahan tradisi), maka perlakuan itu bias dianggap tidak adil. Pendekatan just conservation (seperti yang diusulkan dalam studi “Just Conservation”) menuntut bahwa manusia harus tetap punya hak, dilibatkan dalam proses, dan mendapat manfaat dari konservasi. Misalnya, dalam zonasi pemanfaatan terbatas di Teluk Gorontalo, harus ada mekanisme kompensasi kalau hak masyarakat terdampak.
Paradigma Konservasi: Antroposentrisme, Biosentrisme, Ekosentrisme
- Antroposentrisme: Pendekatan yang melihat konservasi terutama dari apa yang manusia butuhkan. Jika terumbu karang atau penyu dipertahankan sebab “baik untuk manusia” maka ini termasuk antroposentrisme.
- Biosentrisme: Pendekatan yang memperluas nilai moral kesemua makhluk hidup bukan hanya manusia. Dalam konteks Gorontalo, ini berarti misalnya melindungi penyu atau ikan karang karena mereka punya hak untuk hidup, bukan semata untuk manusia.
- Ekosentrisme: Pendekatan paling luas memahami bahwa bukan hanya makhluk hidup individual, tetapi keseluruhan system ekologi (ekosistem, komunitas, interaksi) punya nilai. Misalnya, menjaga kesehatan terumbu karang karena ia adalah system yang mendukung banyak makhluk, bukan hanya karena beberapa jenis ikan komersial.
Dalam beberapa rujukan jurnal yang ada, dikemukakan bahwa konservasi yang sesungguhnya adil akan menggabungkan perspektif ini tidak hanya antroposentris, tetapi juga biosentris dan ekosentris, sehingga keadilan bagi manusia dan alam dapat terpenuhi.
Rekomendasi dan Implikasi terhadap Kebijakan
Berdasarkan refleksi atas data Gorontalo dan konsep‐etika lingkungan yang telah dibahas, beberapa rekomendasi kebijakan adalah sebagai berikut: Pastikan procedural keadilan (Procedural Justice): Libatkan masyarakat pesisir dalam perencanaan zonasi, pengaturan akses, dan pemanfaatan kawasan konservasi. Transparansi dalam pembuatan kebijakan, berdialog dengan nelayan, pariwisata lokal, masyarakat adat.
Penerapan safe guard principle (Prinsip Pelindung): Bila konservasi membatasi akses masyarakat (misalnya tangkapan ikan), maka harus ada mekanisme kompensasi atau alternative mata pencaharian. Kebijakan harus menghindari “mengorbankan manusia demi alam” atau “alam demi manusia”. Pengakuan nilai intrinsic alam: Kebijakan harus mengakui bahwa habitat seperti penyu, hiu paus, terumbu karang bukan hanya asset manusia tetapi bagian dari komunitas moral yang layak dilindungi. Zonasi kawasan konservasi harus memperhitungkan fungsi ekologis yang tidak selalu langsung terlihat manfaatnya bagi manusia.
Perluasan pemanfaatan berkelanjutan (sustainable use) dan ekonomi biru: Manfaat pariwisata konservasi (contoh di Olele dan Botubarani) harus diarahkan agar masyarakat local menerima manfaat ekonomi tanpa merusak fungsi ekologis. Perusahaan atau investor pariwisata harus bermitra dengan masyarakat lokal. Penguatan monitoring & evaluasi: Gunakan indicator kesehatan laut, nearca sumber daya laut (ocean accounts) sebagai yang telah dimulai di Teluk Gorontalo. Zona inti kawasan konservasi harus benar‐benar dijaga, bukan hanya secara regulasi tetapi di lapangan. Pendidikan dan kesadaran (awareness) masyarakat: Edukasi bahwa konservasi bukan hanya untuk “alam” atau “orang luar” tetapi untuk kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Kampanye keadilan ekologis di sekolah, komunitas pesisir, dan melalui media lokal.
Konservasi perairan di Provinsi Gorontalo punya potensi besar baik secara ekologis maupun ekonomi. Namun potensi itu hanya akan berkelanjutan jika keadilan bagi manusia dan alam menjadi fondasi dari pada sekadar regulasi teknis. Dengan mengadopsi paradigma yang melewati antroposentrisme dan menuju biosentrisme/ekosentrisme, kita dapat mewujudkan konservasi yang adil dan berkelanjutan. Terakhir saya perlu mengunkapkan bahwa “Konservasi seharusnya bukan hanya karena alam bermanfaat, tetapi juga karena alam punya hak untuk ada”. (*)
Penulis adalah Analis dan Pemerhati
Sistem Ekologi Pesisir dan Laut













Discussion about this post