Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kebijakan Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengenai wajib sertifikat mengaji untuk Lulusan Sekolah Dasar (SD) yang akan masuk ke jenjang SMP mendapat atensi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Dr. Lukman Kasim, M. Pd . Ia meminta agar Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kota Gorontalo tanpa terkecuali untuk menyeriusi kebijakan orang nomor satu di Kota Gorontalo tersebut.
“Ya, ada dua kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh bapak Walikota terkait dengan upaya untuk membina karakteristik anak-anak,”kata Lukman Kasim. Adapun kebijakan Walikota pertama yakni meminta kepada semua orang tua siswa agar bisa menyediakan waktu minimal satu jam tanpa HP (Handphone) di rumah bersama anak.
Kebijakan ini lebih didasarkan pada upaya bagaimana orang tua itu supaya lebih dekat dengan anak-anak sehingga dengan demikian semua tentang aktifitas dan perkembangan anak-anak dapat diketahui secara langsung oleh orang tua. Kebijakan yang kedua tegas Lukman sangat penting yakni semua anak SD / SMP diminta untuk dapat mengakses semua taman pengajian yang ada.
“Sebagai kebijakan lanjutan daripada itu maka pak Walikota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menerbitkan satu surat edaran yang mengatur bahwa penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2026/2027 untuk SMP sudah mensyaratkan sertifikat pengajian khusus mereka yang lulus dari SD mau masuk ke SMP. Syaratnya harus memiliki sertifikat pengajian khusus yang beragam islam,”tegas Lukman.
Dengan demikian kebijakan ini kata Lukman tentu akan menjadi sebuah motivasi bagi seluruh orang tua agar mulai dari saat ini semua anak-anak siswa kelas enam dan juga termasuk siswa lain kelas 1,2,3,4 dan 5 sudah bisa mengakses semua taman pengajian yang ada. Supaya anak-anak secara perlahan mereka belajar hikmah-hikmah yang terkandung dalam Al Qur’an walaupun baru sifat dasar-dasar saja.
“Jadi harapan pemerintah kota melalui kebijakan pak Walikota supaya ini sangat berkaitan dengan upaya pembinaan secara maksimal tentang pembentukan karakter peserta didik. Terkait dengan kebijakan ini maka Kami telah beberapa kali rapat bersama seluruh satuan pendidikan dengan memerintahkan semua satuan pendidikan dapat menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua siswa dalam hal ini masyarakat untuk bisa mengakses semua taman pengajian yang ada.
Jadi itu langkah yang Kami lakukan dan kami terus memonitoring efektifitas dari pelaksanaan kebijakan ini melalui proses sosialisasi yang dilakukan oleh pihak sekolah,”tegas Lukman. Langkah positif itu diakui Lukman memang merupakan harapan Pemkot Gorontalo bahwa semua sekolah diperintah atau tidak, sudah harus bisa membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga pengajian yang ada.
“Kami mengapresiasi Langkah terobosan dan Inovasi SDN 70 Kota Tengah yang sudah lebih dulu bekerjasama dengan LPQ Yayasan Al Yasiir Gorontalo. Kami pikir ini merupakan satu kemajuan yang luar biasa bahwa satuan Pendidikan bersungguh-sungguh untuk bisa mewujudkan kebijakan pemerintah kota. Saya kira ini patut dicontoh oleh sekolah-sekolah SD yang lain untuk sesegera mungkin menindaklanjuti kebijakan pak Wali agar tidak semakin ketinggalan. Dan bagi yang mengabaikan harus siap dengan konsekuensi,”tandas Lukman. (roy)













Discussion about this post