logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Calo KUR Fiktif Divonis Empat Tahun, Wajib Bayar Denda plus Uang Pengganti Rp 549 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 31 October 2025
in Headline
0
Terdakwa Hasan Adam alias Ukin saat siding vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025).  

Terdakwa Hasan Adam alias Ukin saat siding vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025).  

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Calo atau makelar Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Hasan Adam alias Ukin akhirnya membayar perbuatannya. Menyusul vonis empat tahun penjara yang diberikan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Gorontalo kepada terdakwa Ukin, Rabu (29/10/2025).

Dalam Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dengan agenda Pembacaan Putusan itu ,  majelis hakim menguraikan sepak terjang terdakwa Ukin yang berperan sebagai calo KUR BRI Kawandang.

Dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, terdakwa  Hasan Adam alias Ukin, yang juga   pemilik bengkel bentor yang berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran  KUR fiktif itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut. Sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa   Ukin,dengan pidana penjara selama empat tahun.

Selain itu terdakwa Ukin juga diberikan  pidana denda sebesar  Rp. 200 juta  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  satu bulan.  Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ukin untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 349 juta  dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu  satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pungent tersebut Terdakwa dipidana penjara selama dua tahun. Total denda hingga uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa Uki sebesar Rp 549 Juta.  Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.  Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.00.

Related Post

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut Bagas Prasetyo Utomo, SH. MH mengatakan,  sebelumnya JPU Kejari  Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H. dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya pada tanggal 8

Oktober 2025 menuntut Terdakwa :  Perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 6  Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 250 Juta Rupiah subsidair tiga bulan kurungan.  Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 349.7 Juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut Terdakwa dipidana penjara selama  tiga  tahun. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.  Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.

” Terhadap putusan tersebut, pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim dan Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir  selama  tujuh hari. Sedangkan terdakwa menyatakan sikap terima terhadap putusan,”tandas Bagas. (roy)

Tags: BRICalo KUR FiktifKredit Usaha RakyatKUR BRIPT Bank Rakyat Indonesia

Related Posts

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Next Post
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, S.STP, MM, saat memberikan keterangan pers terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Kamis (30/10/2025)

DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.