logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lima Tersangka PETI Pohuwato Dibui, Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 October 2025
in Headline
0
Lima tersangka kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato yang telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Pohuwato.

Lima tersangka kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato yang telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Polda Gorotalo dalam mengungkap praktik mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato akhirnya dibuktikan.

Menyusul ditetapkannya sebanyak lima orang diduga pelaku PETI menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Selasa, (21/10/2025), penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menyerahkan kelima tersangka PETI di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato saat pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Adapun kelima orang tersangka yang diserahkan Institusi Adhyaksa Pohuwato itu yakni Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato, Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo, Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo dan Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.

Related Post

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan, Pelaksanaan tahap II dilakukan pada , setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK). Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubdit IV Tipidter.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di seluruh wilayah provinsi.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohwato Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menahan kelima tersangka selama 20 hari kedepan.

“Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato selama 20 hari kedepan menunggu proses persidangan di pengadilan,”kata Deni.

Lebih lanjut dijelaskan Deni, alasan penahanan tak lain karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana. “Ya, intinnya penahanan ini untuk memperlancar proses persidangan di pengadilan nanti,”tandas Deni. (roy)

Tags: Penambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI PohuwatopohuwatoPolda Gorotalo

Related Posts

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Next Post
Inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Tradisional Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, untuk mencegah terjadinya permainan harga jual beras. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Satgas Temukan Pedagang Beras 'Nakal', Menjual Diatas HET, Sanksi Pencabutan Ijin Menanti

Discussion about this post

Rekomendasi

TETAP RAMAI - Suasana pelelangan ikan di Kota Gorontalo yang selalu ramai kendati harga ikan mengalami fluktuasi lantaran cuaca buruk. (Foto: dok/ gorontalopost)

Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

Tuesday, 2 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026

Pos Populer

  • KOMITMEN MELAYANI : Insan BRILian BRI Branch Office (BO) Gorontalo menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, berlangsung di halaman kantor BRI BO Gorontalo, Senin (1/6). (Foto: dok-bri)

    Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.