logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lima Tersangka PETI Pohuwato Dibui, Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 October 2025
in Headline
0
Lima tersangka kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato yang telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Pohuwato.

Lima tersangka kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato yang telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Polda Gorotalo dalam mengungkap praktik mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato akhirnya dibuktikan.

Menyusul ditetapkannya sebanyak lima orang diduga pelaku PETI menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Selasa, (21/10/2025), penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menyerahkan kelima tersangka PETI di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato saat pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Adapun kelima orang tersangka yang diserahkan Institusi Adhyaksa Pohuwato itu yakni Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato, Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo, Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo dan Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan, Pelaksanaan tahap II dilakukan pada , setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK). Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubdit IV Tipidter.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di seluruh wilayah provinsi.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohwato Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menahan kelima tersangka selama 20 hari kedepan.

“Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato selama 20 hari kedepan menunggu proses persidangan di pengadilan,”kata Deni.

Lebih lanjut dijelaskan Deni, alasan penahanan tak lain karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana. “Ya, intinnya penahanan ini untuk memperlancar proses persidangan di pengadilan nanti,”tandas Deni. (roy)

Tags: Penambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI PohuwatopohuwatoPolda Gorotalo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Tradisional Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, untuk mencegah terjadinya permainan harga jual beras. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Satgas Temukan Pedagang Beras 'Nakal', Menjual Diatas HET, Sanksi Pencabutan Ijin Menanti

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.