logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lima Tersangka PETI Pohuwato Dibui, Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 October 2025
in Headline
0
Lima tersangka kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato yang telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Pohuwato.

Lima tersangka kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato yang telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Polda Gorotalo dalam mengungkap praktik mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato akhirnya dibuktikan.

Menyusul ditetapkannya sebanyak lima orang diduga pelaku PETI menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Selasa, (21/10/2025), penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menyerahkan kelima tersangka PETI di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato saat pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Adapun kelima orang tersangka yang diserahkan Institusi Adhyaksa Pohuwato itu yakni Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato, Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo, Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo dan Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.

Related Post

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim Pimpin TPID Pantau Harga Pangan di Pasar

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan, Pelaksanaan tahap II dilakukan pada , setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK). Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubdit IV Tipidter.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di seluruh wilayah provinsi.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohwato Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menahan kelima tersangka selama 20 hari kedepan.

“Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato selama 20 hari kedepan menunggu proses persidangan di pengadilan,”kata Deni.

Lebih lanjut dijelaskan Deni, alasan penahanan tak lain karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana. “Ya, intinnya penahanan ini untuk memperlancar proses persidangan di pengadilan nanti,”tandas Deni. (roy)

Tags: Penambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI PohuwatopohuwatoPolda Gorotalo

Related Posts

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Friday, 17 July 2026
Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Friday, 17 July 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Thursday, 16 July 2026
Sekda Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim (kiri) bersama TPID Provinsi Gorontalo melakukan pemantauan harga pangan di pasar Sentral Kota Gorontalo, Selasa (14/7). (foto: dok/bi-gorontalo)

Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim Pimpin TPID Pantau Harga Pangan di Pasar

Wednesday, 15 July 2026
Digagas Forkopimda, Kapolda, Kajati, Danrem Ngopi Bareng

Digagas Forkopimda, Kapolda, Kajati, Danrem Ngopi Bareng

Wednesday, 15 July 2026
Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Tuesday, 14 July 2026
Next Post
Inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Tradisional Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, untuk mencegah terjadinya permainan harga jual beras. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Satgas Temukan Pedagang Beras 'Nakal', Menjual Diatas HET, Sanksi Pencabutan Ijin Menanti

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 16 Juli 2026

Rekomendasi

Dari Hama Menjadi Cuan, Tim Pengabdian UNG Latih Warga Produksi Tepung Ikan Sapu-sapu

Dari Hama Menjadi Cuan, Tim Pengabdian UNG Latih Warga Produksi Tepung Ikan Sapu-sapu

Saturday, 18 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya   

Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya  

Friday, 17 July 2026
Harga Bright Gas Turun, Pertamina Hadirkan LPG Berkualitas

Harga Bright Gas Turun, Pertamina Hadirkan LPG Berkualitas

Friday, 17 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Poltekkes Kemenkes Gorontalo Demonstrasikan Tiliaya Sebagai Jajanan Sehat Anak Sekolah

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.