logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sekdaprov Gorontalo Sofyan Ibrahim Mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Daerah Diminta Percepat Sertifikasi NKV dan Halal di RPH

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 October 2025
in Headline
0
Rapat inflasi daerah secara virtual, diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, di Ruang Oval Kantor Gubernur, Senin (13/9). (Foto : Mila/Diskominfotik)

Rapat inflasi daerah secara virtual, diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, di Ruang Oval Kantor Gubernur, Senin (13/9). (Foto : Mila/Diskominfotik)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memimpin rapat pengendalian inflasi daerah secara virtual, berlangsung Senin (13/10). Dalam pertemuan itu salah satu yang menjadi perhatian adalah penyampaian Dirjen Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda.

Ia mendorong agar daerah percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini bertujuan memastikan produk daging yang beredar di masyarakat memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

 “Produk segar asal hewan seperti daging, susu, dan telur merupakan sumber protein hewani bergizi tinggi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Namun produk ini juga rentan terhadap kontaminasi biologis, kimia, dan fisik. Karena itu, penjaminan aspek kebersihan dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting dalam seluruh rantai pasok,” ujar Agung.

Berdasarkan data Kementan per 1 Agustus 2025, terdapat 591 unit RPH ruminansia di seluruh Indonesia terdiri atas 521 milik pemerintah daerah dan 70 milik swasta. Dari jumlah tersebut, baru 167 unit atau 32,05 persen yang memiliki sertifikat NKV, 312 unit 52,8 persen memiliki sertifikat halal, dan hanya 157 unit atau 30 persen yang memiliki keduanya.

Related Post

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Sementara itu, untuk RPH unggas dari total 398 unit, baru 54 unit (13,4 persen) yang memiliki sertifikat NKV, 229 unit (57,5 persen) bersertifikat halal, dan 188 unit (47,2 persen) telah memiliki keduanya. “Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar daging yang beredar masih belum sepenuhnya dapat dijamin aspek kebersihan, kesehatan, dan kehalalannya. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” tegas Agung.

Agung juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi, di antaranya keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran manajemen RPH, serta keterbatasan anggaran daerah. Selain itu, alokasi DAK fisik untuk pembangunan dan renovasi RPH tidak tersedia setiap tahun.

Sebagai upaya percepatan, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.4.4.1-1627-SJ tentang Pengelolaan RPH Ruminansia dan Unggas pada 2 April 2024.

Surat edaran tersebut meminta seluruh kepala daerah Membentuk RPH yang memenuhi standar Mendorong percepatan penerbitan sertifikat NKV dan halal Mengoptimalkan anggaran daerah untuk pembinaan dan pengelolaan RPH.

“Kami berharap melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, RPH yang belum memiliki sertifikat NKV dan halal dapat segera memenuhi persyaratan teknis dan administratifnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh jaminan bahwa daging yang dikonsumsi aman, sehat, utuh, dan halal,” tutupnya.

Penjaminan kebersihan dan kesehatan produk hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) serta menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam seluruh kegiatan penanganan hewan, termasuk di Rumah Potong Hewan (RPH).

Ketentuan tersebut menjadi dasar penerapan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang menjamin produk hewan diolah di tempat yang memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Sertifikasi ini memastikan produk hewan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), yakni bebas dari bahaya, bergizi, tidak tercampur bahan lain, serta disembelih sesuai syariat Islam. Rapat ini turut diikuti seluruh kepala daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim. (tro/*)

Tags: pemprov gorontaloRapat Pengendalian InflasiSertifikasi Halal RPHSertifikasi Nomor Kontrol Veteriner

Related Posts

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, bersama Ketua TP PKK Nani Mokodongan, dan kafilah Gorontalo pada STQH Nasional ke-XXVIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, pekan lalu. (Foto : Istimewa)

STQH Nasional ke-XXVIII, Gubernur Motivasi Kafilah Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
Target Selawat

Target Selawat

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.