Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah atas nama Anton Hukinggato alias Anton, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut).
Kejadian ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/69/VIII/2024/SPKT/RES-GORUT, tertanggal 1 Agustus 2024. Setelahnya pihak penyidik mulai melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Anton.
Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto melalui Kanit Pidum, IPDA Angga Wahyu Saputra, membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan ditahan selama dua puluh (20) hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Kamis (02/10/2025). Nantinya kami akan ajukan perpanjangan masa tahanan jika dalam proses penyelidikan tahap satu (1), ada berkas yang kuran” tegasnya.
Disisi lain, Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, selaku pelapor mengapresiasi langkah Polres Gorut tersebut. “Atas perkembangan kasus ini, tentunya saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Polres Gorut. Kasus ini memang telah lama ditunggu, dan saya yakin jika dalam prosesnya akan dapat dibuktikan dugaan pemalsuan surat tanah ini” ujar Sumarjin.
Untuk diketahui, perkara ini terjadi di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Gorut, pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (abk)











Discussion about this post