logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tidak Terbukti Menipu Rp 1,4 M, Husen Hasni Lapor Balik Dugaan Sumpah Palsu

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 October 2025
in Metropolis
0
Kuasa hukum Husen Hasni saat menunjukkan bukti audit kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Kuasa hukum Husen Hasni saat menunjukkan bukti audit kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pasca divonis bebas atas tuduhan penipuan Rp1,4 miliar dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Bumi Panua. Husen Hasni selaku terdakwa dalam kasus itu akhirnya menempuh jalur hukum yakni mempolisikan sejumlah pihak yang memfitnahnya dengan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Melalui kasa hukumnnya, Husen, Ali Rajab B. SH dan Muhamad Ikbal Kadir, SH., S.HI., M.H kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) menegaskan, ada indikasi kuat kesaksian palsu yang dilontarkan saksi maupun pelapor, khususnya oleh Willy Akbar Adjami.

“Dalam persidangan, terlapor mengatakan klien kami telah meminjam Rp1,4 miliar untuk menjadi pemegang saham SPBBE. Namun dalam fakta persidangan dan hasil audit internal membuktikan pernyataan itu tidak benar. Itu jelas keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas Ali Rajab.

Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, di mana pemberi keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana hingga tujuh tahun, atau sembilan tahun bila terjadi dalam perkara pidana. Selain itu, ada dugaan permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 88 KUHP karena perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Lanjut Ali juga menambahkan bahwa bukti yang dilampirkan dalam laporan di antaranya hasil audit internal pembangunan SPBBE PT. Bumi Panua menunjukkan tidak ada dana masuk dari pihak luar. Semua modal murni berasal dari keluarga Husen Hasni. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo (No. 118/Pid.B/2025/PN Go) juga memperkuat bahwa tuduhan tidak terbukti.

“Selama 2–3 bulan persidangan, ada tujuh saksi dihadirkan, namun tidak satupun yang bisa memberatkan klien kami. Bahkan bukti transfer Rp1,4 miliar yang diajukan hanya berupa fotokopi, tanpa bukti asli. Itu sebabnya majelis hakim memutuskan bebas,” tambah Muhamad Ikbal Kadir.

Untuk, pihaknya menegaskan, langkah hukum ini ditempuh agar proses peradilan benar-benar bersih dan memberi efek jera bagi pihak yang mencoba menjerumuskan orang lain dengan keterangan palsu.

“Kami tidak ingin ada presepsi buruk bahwa seseorang bisa dipidana hanya karena saksi dan bukti fotokopi. Hukum harus ditegakkan, dan keadilan untuk keluarga Husen Hasni harus dipulihkan,” tegas Ikbal.

Saat ini, laporan pengaduan telah diterima Polres Gorontalo Kota dan tengah dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. (Tr-76/tha)

Tags: Dugaan Kasus PenipuanDugaan Sumpah PalsuSPBE PT Bumi Panua

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Adhan Dambea

Adhan Ingatkan BTN, Jangan Sembarangan Potong Hutang ASN di BSG

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.