logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tidak Terbukti Menipu Rp 1,4 M, Husen Hasni Lapor Balik Dugaan Sumpah Palsu

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 October 2025
in Metropolis
0
Kuasa hukum Husen Hasni saat menunjukkan bukti audit kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Kuasa hukum Husen Hasni saat menunjukkan bukti audit kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pasca divonis bebas atas tuduhan penipuan Rp1,4 miliar dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Bumi Panua. Husen Hasni selaku terdakwa dalam kasus itu akhirnya menempuh jalur hukum yakni mempolisikan sejumlah pihak yang memfitnahnya dengan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Melalui kasa hukumnnya, Husen, Ali Rajab B. SH dan Muhamad Ikbal Kadir, SH., S.HI., M.H kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) menegaskan, ada indikasi kuat kesaksian palsu yang dilontarkan saksi maupun pelapor, khususnya oleh Willy Akbar Adjami.

“Dalam persidangan, terlapor mengatakan klien kami telah meminjam Rp1,4 miliar untuk menjadi pemegang saham SPBBE. Namun dalam fakta persidangan dan hasil audit internal membuktikan pernyataan itu tidak benar. Itu jelas keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas Ali Rajab.

Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, di mana pemberi keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana hingga tujuh tahun, atau sembilan tahun bila terjadi dalam perkara pidana. Selain itu, ada dugaan permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 88 KUHP karena perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Lanjut Ali juga menambahkan bahwa bukti yang dilampirkan dalam laporan di antaranya hasil audit internal pembangunan SPBBE PT. Bumi Panua menunjukkan tidak ada dana masuk dari pihak luar. Semua modal murni berasal dari keluarga Husen Hasni. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo (No. 118/Pid.B/2025/PN Go) juga memperkuat bahwa tuduhan tidak terbukti.

“Selama 2–3 bulan persidangan, ada tujuh saksi dihadirkan, namun tidak satupun yang bisa memberatkan klien kami. Bahkan bukti transfer Rp1,4 miliar yang diajukan hanya berupa fotokopi, tanpa bukti asli. Itu sebabnya majelis hakim memutuskan bebas,” tambah Muhamad Ikbal Kadir.

Untuk, pihaknya menegaskan, langkah hukum ini ditempuh agar proses peradilan benar-benar bersih dan memberi efek jera bagi pihak yang mencoba menjerumuskan orang lain dengan keterangan palsu.

“Kami tidak ingin ada presepsi buruk bahwa seseorang bisa dipidana hanya karena saksi dan bukti fotokopi. Hukum harus ditegakkan, dan keadilan untuk keluarga Husen Hasni harus dipulihkan,” tegas Ikbal.

Saat ini, laporan pengaduan telah diterima Polres Gorontalo Kota dan tengah dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. (Tr-76/tha)

Tags: Dugaan Kasus PenipuanDugaan Sumpah PalsuSPBE PT Bumi Panua

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Adhan Dambea

Adhan Ingatkan BTN, Jangan Sembarangan Potong Hutang ASN di BSG

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.