logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tidak Terbukti Menipu Rp 1,4 M, Husen Hasni Lapor Balik Dugaan Sumpah Palsu

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 October 2025
in Metropolis
0
Kuasa hukum Husen Hasni saat menunjukkan bukti audit kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Kuasa hukum Husen Hasni saat menunjukkan bukti audit kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pasca divonis bebas atas tuduhan penipuan Rp1,4 miliar dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Bumi Panua. Husen Hasni selaku terdakwa dalam kasus itu akhirnya menempuh jalur hukum yakni mempolisikan sejumlah pihak yang memfitnahnya dengan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Melalui kasa hukumnnya, Husen, Ali Rajab B. SH dan Muhamad Ikbal Kadir, SH., S.HI., M.H kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) menegaskan, ada indikasi kuat kesaksian palsu yang dilontarkan saksi maupun pelapor, khususnya oleh Willy Akbar Adjami.

“Dalam persidangan, terlapor mengatakan klien kami telah meminjam Rp1,4 miliar untuk menjadi pemegang saham SPBBE. Namun dalam fakta persidangan dan hasil audit internal membuktikan pernyataan itu tidak benar. Itu jelas keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas Ali Rajab.

Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, di mana pemberi keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana hingga tujuh tahun, atau sembilan tahun bila terjadi dalam perkara pidana. Selain itu, ada dugaan permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 88 KUHP karena perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Lanjut Ali juga menambahkan bahwa bukti yang dilampirkan dalam laporan di antaranya hasil audit internal pembangunan SPBBE PT. Bumi Panua menunjukkan tidak ada dana masuk dari pihak luar. Semua modal murni berasal dari keluarga Husen Hasni. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo (No. 118/Pid.B/2025/PN Go) juga memperkuat bahwa tuduhan tidak terbukti.

“Selama 2–3 bulan persidangan, ada tujuh saksi dihadirkan, namun tidak satupun yang bisa memberatkan klien kami. Bahkan bukti transfer Rp1,4 miliar yang diajukan hanya berupa fotokopi, tanpa bukti asli. Itu sebabnya majelis hakim memutuskan bebas,” tambah Muhamad Ikbal Kadir.

Untuk, pihaknya menegaskan, langkah hukum ini ditempuh agar proses peradilan benar-benar bersih dan memberi efek jera bagi pihak yang mencoba menjerumuskan orang lain dengan keterangan palsu.

“Kami tidak ingin ada presepsi buruk bahwa seseorang bisa dipidana hanya karena saksi dan bukti fotokopi. Hukum harus ditegakkan, dan keadilan untuk keluarga Husen Hasni harus dipulihkan,” tegas Ikbal.

Saat ini, laporan pengaduan telah diterima Polres Gorontalo Kota dan tengah dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. (Tr-76/tha)

Tags: Dugaan Kasus PenipuanDugaan Sumpah PalsuSPBE PT Bumi Panua

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Adhan Dambea

Adhan Ingatkan BTN, Jangan Sembarangan Potong Hutang ASN di BSG

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.