Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pasca divonis bebas atas tuduhan penipuan Rp1,4 miliar dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Bumi Panua. Husen Hasni selaku terdakwa dalam kasus itu akhirnya menempuh jalur hukum yakni mempolisikan sejumlah pihak yang memfitnahnya dengan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Melalui kasa hukumnnya, Husen, Ali Rajab B. SH dan Muhamad Ikbal Kadir, SH., S.HI., M.H kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) menegaskan, ada indikasi kuat kesaksian palsu yang dilontarkan saksi maupun pelapor, khususnya oleh Willy Akbar Adjami.
“Dalam persidangan, terlapor mengatakan klien kami telah meminjam Rp1,4 miliar untuk menjadi pemegang saham SPBBE. Namun dalam fakta persidangan dan hasil audit internal membuktikan pernyataan itu tidak benar. Itu jelas keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas Ali Rajab.
Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, di mana pemberi keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana hingga tujuh tahun, atau sembilan tahun bila terjadi dalam perkara pidana. Selain itu, ada dugaan permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 88 KUHP karena perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.
Lanjut Ali juga menambahkan bahwa bukti yang dilampirkan dalam laporan di antaranya hasil audit internal pembangunan SPBBE PT. Bumi Panua menunjukkan tidak ada dana masuk dari pihak luar. Semua modal murni berasal dari keluarga Husen Hasni. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo (No. 118/Pid.B/2025/PN Go) juga memperkuat bahwa tuduhan tidak terbukti.
“Selama 2–3 bulan persidangan, ada tujuh saksi dihadirkan, namun tidak satupun yang bisa memberatkan klien kami. Bahkan bukti transfer Rp1,4 miliar yang diajukan hanya berupa fotokopi, tanpa bukti asli. Itu sebabnya majelis hakim memutuskan bebas,” tambah Muhamad Ikbal Kadir.
Untuk, pihaknya menegaskan, langkah hukum ini ditempuh agar proses peradilan benar-benar bersih dan memberi efek jera bagi pihak yang mencoba menjerumuskan orang lain dengan keterangan palsu.
“Kami tidak ingin ada presepsi buruk bahwa seseorang bisa dipidana hanya karena saksi dan bukti fotokopi. Hukum harus ditegakkan, dan keadilan untuk keluarga Husen Hasni harus dipulihkan,” tegas Ikbal.
Saat ini, laporan pengaduan telah diterima Polres Gorontalo Kota dan tengah dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. (Tr-76/tha)










Discussion about this post