logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Tidak Terbukti Menipu Rp 1,4 M, Husen Hasni Lapor Balik Dugaan Sumpah Palsu

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 October 2025
in Metropolis
0
Kuasa hukum Husen Hasni saat menunjukkan bukti audit kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Kuasa hukum Husen Hasni saat menunjukkan bukti audit kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pasca divonis bebas atas tuduhan penipuan Rp1,4 miliar dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Bumi Panua. Husen Hasni selaku terdakwa dalam kasus itu akhirnya menempuh jalur hukum yakni mempolisikan sejumlah pihak yang memfitnahnya dengan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Melalui kasa hukumnnya, Husen, Ali Rajab B. SH dan Muhamad Ikbal Kadir, SH., S.HI., M.H kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) menegaskan, ada indikasi kuat kesaksian palsu yang dilontarkan saksi maupun pelapor, khususnya oleh Willy Akbar Adjami.

“Dalam persidangan, terlapor mengatakan klien kami telah meminjam Rp1,4 miliar untuk menjadi pemegang saham SPBBE. Namun dalam fakta persidangan dan hasil audit internal membuktikan pernyataan itu tidak benar. Itu jelas keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas Ali Rajab.

Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, di mana pemberi keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana hingga tujuh tahun, atau sembilan tahun bila terjadi dalam perkara pidana. Selain itu, ada dugaan permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 88 KUHP karena perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Lanjut Ali juga menambahkan bahwa bukti yang dilampirkan dalam laporan di antaranya hasil audit internal pembangunan SPBBE PT. Bumi Panua menunjukkan tidak ada dana masuk dari pihak luar. Semua modal murni berasal dari keluarga Husen Hasni. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo (No. 118/Pid.B/2025/PN Go) juga memperkuat bahwa tuduhan tidak terbukti.

“Selama 2–3 bulan persidangan, ada tujuh saksi dihadirkan, namun tidak satupun yang bisa memberatkan klien kami. Bahkan bukti transfer Rp1,4 miliar yang diajukan hanya berupa fotokopi, tanpa bukti asli. Itu sebabnya majelis hakim memutuskan bebas,” tambah Muhamad Ikbal Kadir.

Untuk, pihaknya menegaskan, langkah hukum ini ditempuh agar proses peradilan benar-benar bersih dan memberi efek jera bagi pihak yang mencoba menjerumuskan orang lain dengan keterangan palsu.

“Kami tidak ingin ada presepsi buruk bahwa seseorang bisa dipidana hanya karena saksi dan bukti fotokopi. Hukum harus ditegakkan, dan keadilan untuk keluarga Husen Hasni harus dipulihkan,” tegas Ikbal.

Saat ini, laporan pengaduan telah diterima Polres Gorontalo Kota dan tengah dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. (Tr-76/tha)

Tags: Dugaan Kasus PenipuanDugaan Sumpah PalsuSPBE PT Bumi Panua

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Adhan Dambea

Adhan Ingatkan BTN, Jangan Sembarangan Potong Hutang ASN di BSG

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.