logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Tersangka Kasus Batu Hitam ‘Estafet’ ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 September 2025
in Metropolis
0
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus batu hitam Ilegal ke Kejari Gorontalo, Kamis (25/09).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus batu hitam Ilegal ke Kejari Gorontalo, Kamis (25/09).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panjang. Kasus dugaan penambangan batu hitam ilegal yang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya tuntas.

Ini setelah tersangka inisial DS alias Djarot diserahkan penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kejari Gorontalo, Kamis (25/09). Tidak hanya tersangka saja yang estafet ke kejaksaan melainkan barang bukti material batu hitam ilegal serta sejumlah bukti lain.

“Ya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka kami melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo,”kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Lebih lanjut dijelaskan Maruly, bahwa Djarot warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil penambangan batu hitam tanpa izin resmi.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Hal ini tentu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam proses penyerahan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck warna merah dengan nomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, 1 lembar STNK, serta 1 unit handphone Samsung S7 Edge warna gold.

“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap praktik penambangan ilegal yang merugikan negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas illegal mining. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,”tandasnya. (roy)

Tags: Kasus Batu Hitamkejaksaan tinggi gorontaloPenambangan Batu Hitam IlegalTersangka Kasus Batu Hitam

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Foto bersama pihak terkait setelah penandatanganan berita acara Rekonsiliasi Data Kepesertaan dan Iuran PBPU BP Pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan. Kamis, (25/09) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo .

BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Data Kepesertaan Iuran PBPU Pemda

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.