logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Tersangka Kasus Batu Hitam ‘Estafet’ ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 September 2025
in Metropolis
0
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus batu hitam Ilegal ke Kejari Gorontalo, Kamis (25/09).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus batu hitam Ilegal ke Kejari Gorontalo, Kamis (25/09).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panjang. Kasus dugaan penambangan batu hitam ilegal yang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya tuntas.

Ini setelah tersangka inisial DS alias Djarot diserahkan penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kejari Gorontalo, Kamis (25/09). Tidak hanya tersangka saja yang estafet ke kejaksaan melainkan barang bukti material batu hitam ilegal serta sejumlah bukti lain.

“Ya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka kami melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo,”kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Lebih lanjut dijelaskan Maruly, bahwa Djarot warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil penambangan batu hitam tanpa izin resmi.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Hal ini tentu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam proses penyerahan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck warna merah dengan nomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, 1 lembar STNK, serta 1 unit handphone Samsung S7 Edge warna gold.

“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap praktik penambangan ilegal yang merugikan negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas illegal mining. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,”tandasnya. (roy)

Tags: Kasus Batu Hitamkejaksaan tinggi gorontaloPenambangan Batu Hitam IlegalTersangka Kasus Batu Hitam

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Foto bersama pihak terkait setelah penandatanganan berita acara Rekonsiliasi Data Kepesertaan dan Iuran PBPU BP Pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan. Kamis, (25/09) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo .

BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Data Kepesertaan Iuran PBPU Pemda

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.