Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panjang. Kasus dugaan penambangan batu hitam ilegal yang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya tuntas.
Ini setelah tersangka inisial DS alias Djarot diserahkan penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kejari Gorontalo, Kamis (25/09). Tidak hanya tersangka saja yang estafet ke kejaksaan melainkan barang bukti material batu hitam ilegal serta sejumlah bukti lain.
“Ya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka kami melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo,”kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Lebih lanjut dijelaskan Maruly, bahwa Djarot warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil penambangan batu hitam tanpa izin resmi.
Hal ini tentu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam proses penyerahan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil dump truck warna merah dengan nomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, 1 lembar STNK, serta 1 unit handphone Samsung S7 Edge warna gold.
“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap praktik penambangan ilegal yang merugikan negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas illegal mining. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,”tandasnya. (roy)










Discussion about this post