Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Peristiwa berdarah yang sempat menghebohkan Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Rabu (03/09/2025) kemarin yang menewaskan seorang wanita dengan inisial IH (41) yang diduga tewas ditangan suaminya SN (50) mulai ada titik terangnya.
Awal kejadian, soal kronologi dan apa yang menjadi penyebabnya masih kabur, pasalnya para saksi yang berada di lokasi kejadian masih trauma dan belum dapat memberikan keterangan.
Keterangan yang diperoleh dari Polsek Sumalata melalui Briptu Syahril Kamasi, Banit Reskrim Polsek Sumalata, mengatakan bahwa dugaan terjadinya kekerasan yang menyebabkan kematian tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dan terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras atau minuman beralkohol.
Dikatakan peristiwa tersebut awalnya terduga pelaku SN tengah bersama dengan teman-temanya dah mengkonsumsi miras. “SN kemudian mendapatkan informasi jika IH tengah berada di sebuah rumah makan dan sedang melakukan panggilan video atau video call (VC) dengan seorang pria lain yang diduga merupakan selingkuhannya” terang Syahril.
Mendapatkan kabar tersebut, SN langsung menuju ke rumah makan yang dimaksudkan sesuai dengan informasi yang diterimanya, dan benar saja korban IH tengah berada di lokasi tersebut dan sementara melakukan panggilan video dengan pria lain. “IH sendiri tidak menyadari jika SN telah berada di lokasi tersebut dan sementara melakukan video call” jelasnya.
SN sendiri sudah dalam keadaan mabuk, dan IH yang kaget dengan kedatangan SN tersebut panik dan langsung mematikan layar handpone. “Karena panik IH hanya mematikan layar handpone bukan mengakhiri panggilan, sehingga walaupun layar handpone mati namun suara pria yang dihubungi IH tersebut masi terdengar” paparnya.
Sontak hal ini membuat emosi SN naik, apalagi kondisinya telah dipengaruhi oleh alkohol, sehingga dalam kondisi yang dibawah pengaruh miras tersebut, SN mengambil pisau dapur yang berada di lokasi kejadian dan langsung menusukannya ke korban IH. “Akibat tusukan tersebut IH diduga meninggal dunia di lokasi kejadian” tegasnya.
Terduga pelaku sendiri usai melakukan aksinya langsung melarikan diri ke arah hutan dan sampai saat ini masih buron. “Untuk saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Gorontalo Utara untuk penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.
Diketahui, korban meninggalkan dua orang anak, yang pertama telah lulus SMA dan yang kedua masih duduk di bangku SMA. Pelaku menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya, yakni minimal 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (abk)











Discussion about this post