logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Pencurian Aksesoris Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 September 2025
in Metropolis
0
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Kota Timur kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Kota Timur kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku pencurian aksesoris di City Mall Gorontalo, RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), akan segera diadili. Ini dikarenakan, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Timur, telah menyerahkan barang bukti dan juga tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Kapolsek Kota Timur melalui Kanit Reskrim, Bripka Erwinsyah Madiko,S.H saat diwawancarai di ruang kerjanya menyampaikan, setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka sejak Juli 2025 lalu, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan merampungkan berkas.

Setelah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap, pihaknya kemudian melakukan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. “Proses pemeriksaan dan pemberkasan telah selesai. Di mana tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Lanjut kata mantan penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini, tersangka RM dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Related Post

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Seperti yang diketahui, pelaku telah melakukan aksi pencurian aksesoris di wilayah Kota Gorontalo sebanyak dua kali yakni pada 17 Juni dan 4 Juli 2025. “Pada dasarnya, penanganan di pihak Kepolisian sudah selesai. Selanjutnya, tinggal menunggu proses dan hasil persidangan,” pungkasnya. (kif)

Tags: kasus pencurianKejaksaan Negeri Kota GorontaloPelaku pencurian aksesorisPencurian AksesorisPencurian di City Mall Gorontalo

Related Posts

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman kota, diharapkan agar bisa dipasang penerangan pada bagian dalamnya, agar masyarakat merasa aman dan terjauh dari tindakan kriminalitas.

Taman di Kota Gorontalo Perlu Penerangan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.