logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Demo Mahasiswa di Deprov, Bakar Ban, Adu Kuat dengan Polisi, Tutup Pintu Masuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 26 August 2025
in Headline
0
Unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Deprov, kemarin (25/8). (Rahmat Malik-Gorontalo Post)

Unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Deprov, kemarin (25/8). (Rahmat Malik-Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aksi unjuk rasa mahasiswa kemarin (25/8), tak hanya terjadi di gedung Senayan Jakarta. Aksi unjuk rasa mahasiswa juga berlangsung di Gorontalo. Tepatnya di gedung DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo. Tapi isu yang diangkat berbeda. Kalau di Jakarta isunya soal gaji anggota DPR, di Gorontalo isunya soal tambang emas di Kabupaten Pohuwato.

Ada puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung Deprov. Mereka mulai merengsek masuk kantor Deprov pada siang hari sekitar pukul 14.00 wita. Saat para anggota Deprov mulai memenuhi ruang sidang untuk rapat paripurna pengesahan APBD-P 2025.

Setibanya di depan gedung Deprov, para mahasiswa mulai berorasi. Menyuarakan penolakan terhadap aktifitas perusahaan tambang di Kabupaten Pohuwato. Awalnya, dua anggota Deprov menemui pengunjuk rasa.

Yaitu Mikson Yapanto dari fraksi Nasdem dan Limonu Hippy dari Fraksi Gerindra. Keduanya dari dapil Boalemo Pohuwato. Tapi para mahasiswa yang juga berasal dari Pohuwato itu, meminta agar Ketua Pansus pertambangan dan Ketua Deprov menemui mereka.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Permintaan itu tak bisa dipenuhi karena ketua Deprov Thomas Mopili disaat yang bersamaan sedang memimpin rapat paripurna. Tapi pengunjuk rasa tetap ngotot dengan keinginan mereka. Mereka melanjutkan aksinya dengan membakar ban. Kemudian berupaya memaksa masuk kantor Deprov. Tapi dihalangi petugas polisi yang berjaga. Sempat terjadi aksi saling dorong antara polisi dengan pengunjuk rasa.

Karena tak bisa masuk kantor Deprov, pengunjuk rasa melanjutkan aksinya dengan menutup akses keluar masuk kantor deprov dengan memarkir truk yang mengangkut sound system pengeras suara di depan pintu pagar. Pengunjuk rasa berupaya menghadang anggota Deprov serta pejabat pemprov dan Gubernur yang akan meninggalkan Deprov setelah menghadiri rapat paripurna.

Dalam situasi itu, Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua Deprov Thomas Mopili menemui pengunjuk rasa dan mendengar langsung aspirasi yang disampaikan. Setelah berdialog dengan Gubernur dan Ketua Deprov, para mahasiswa mengakhiri aksi unjuk rasa mereka pada sore hari. (rmb)

Tags: Demo Gorontalodemo mahasiswaDeprov gorontaloDPRD Provinsi Gorontalo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
PORAK PORANDA - Rumah warga yang terdampak angin puting beliung di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Senin (25/8). (Foto :Deice/Gorontalo Post)

Bencana Alam, Angin Puting Terjang Padengo

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.