logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Oknum ASN Pohuwato Ditahan, Diduga Palsukan Dokumen Akta Kematian

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 13 August 2025
in Metropolis
0
Oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, Kabupaten Pohuwato, di tahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, Kabupaten Pohuwato, di tahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Pohuwato yang bernama JO (53), warga Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, di tahan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penahanan terhadap JO ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Akta Kematian) yang terjadi di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, yang dilaporkan kepada pihak Polres Pohuwato pada Juni 2025 lalu.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan atas dugaan pemalsuan dokumen berupa akta kematian pada Juni 2025 lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil tersebut, seorang oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lemito, atas nama JO (53), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Setelah dilakukan penahanan, tersangka mengajukan penangguhan karena sedang mengalami penyakit komplikasi dan perlu melakukan control di RSUD dan hal tersebut disetujui,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipiter Polresta Samarinda ini, perkara tersebut terungkap setelah korban atas nama WO, merasa dirugikan karena perbuatan terangka yang telah memalsukan surat keterangan kematian dirinya. Surat kematian tersebut nantinya akan digunakan oleh tersangka JO untuk balik nama sertifikat tanah atas nama orang tua dari pelapor.

“Jadi tersangka JO meminta rekannya yang bernama HS, untuk membuat file yang mirip dengan contoh surat keterangan kematian yang dibawa oleh JO. Kemudian, setelah dilakukan editing, tersangka JO membawa surat itu ke kepala desa untuk ditandatangani. Nah, surat kematian inilah yang nantinya akan digunakan oleh tersangka untuk balik nama sertifikat tanah, sehingga tanah tersebut bisa dikontrakkan kepada pihak alfamart,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka JO disangkakan dengan Pasal 77 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Untuk saat ini perkara masih sementara dalam proses. Ketika ada perubahan atau perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus Pemalsuan DokumenOknum ASN diTahanOknum ASN PohuwatoPemalsuan Akta Kematian

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Personel Polsek Popayato bersama Bhayangkari, menggelar pasar murah di lokasi Pasar Tradisional Kecamatan Popayato.

Polsek Popayato Gelar Pasar Murah

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.