logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Kredit Kupedes Tolangohula, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 13 August 2025
in Headline
0
Tersangka kasus kredit Kupedes Tolangohula, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Tersangka kasus kredit Kupedes Tolangohula, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus penyaluran kredit umum pedesaan (Kupedes) oleh Bank Rakyat Indonesia Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, tak lama lagi akan berproses di pengadilan. Menyusul telah dilimpahkannya kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo oleh Polres Gorontalo, kemarin (12/8).

Perkara ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FH, RP dan HY. Ketiganya diduga terlibat secara aktif dalam penyimpangan prosedur pemberian fasilitas kredit selama periode 2019 hingga 2020. Dari data yang didapatkan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.544.216.003.00.

Setelah dilakukan proses serah terima tahap II sesuai mekanisme hukum yang berlaku, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan.

Related Post

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan proses hukum serta untuk mempermudah kelancaran pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

“Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan memperlambat laju pembangunan daerah,” ungkap Abvianto. Lanjut dikatakannya, ketiga terdakwa akan menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, beserta ketentuan pidana yang setara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menegaskan tekadnya untuk senantiasa berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi, demi tegaknya supremasi hukum serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas Abvianto. (Wie)

Tags: BRI Suka MakmurKasus Kredit KupedesKasus Penyaluran KepedesKredit Kupedes TolangohulaKredit Umum Pedesaan

Related Posts

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Next Post
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie saat memukul gong sebagai tanda pembukaan Workshop Percepatan Digitalisasi Layanan Kesehatan di Ballroom Gedung Azlea, Selasa (12/8).(Foto – Fadly Diskominfotik).

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Buka Workshop Percepatan Digitalisasi Layanan Kesehatan, Sambut Baik Transformasi Digital Layanan Kesehatan, Butuh Kolaborasi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.