Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengusulan anggaran untuk dua lembaga negara di tingkat daerah, yakni Komisi Informasi Publik (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo, mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal itu, setelah diketahui, ternyata Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui Dinas Kominfotik, tidak mengusulkan untuk rancangan anggaran 2026 mendatang. Kritik tajam disampaikan anggota komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki.
Kata dia, keputusan Kominfo tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional yang diatur dalam perundang-undangan nasional. Femy begitu legislator PAN ini biasa disapa, menegaskan, KPID dan KIP bukan sekadar lembaga teknis, melainkan institusi negara yang memiliki dasar hukum jelas dan harus difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“KPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan KIP dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bukan organisasi sukarela, tapi lembaga negara yang wajib mendapat dukungan anggaran dari APBD,” tegas Femmy.
Ia prihatin, alasan Kominfo tidak dapat mengakomdasi kebutuhan dua lembaga itu hanya karena keterbatasan anggaran. Menurutnya, alasan tersebut sangat tidak relevan, terutama di tengah tuntutan peningkatan transparansi dan pelayanan informasi publik di Gorontalo.
Apalagi, lanjut Femmy, tahun ini ada rencana untuk pelaksanaan seleksi komisioner KPID, tapi ternyata tahun depan tidak lagi diberi anggaran. “Kalau memang tidak ada niat baik dari Kominfo untuk mengalokasikan anggaran bagi KPID dan KIP, lebih baik dibubarkan saja. Ini menunjukkan kelalaian serius,” ujar doktor ilmu administrasi publik itu.
Persoalan ini juga mendapat perhatian serius Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Selasa (5/8) mengatakan, semua daerah di Indonesia cenderung tidak ada masalah terkait penganggaran untuk KPID, sebab menjadi hal rutin setiap tahun.
Apalagi, lanjut dia, regulasi penganggaran untuk KPID diatur jelas. “Di semua provinsi cenderung tidak ada masalah, saya kaget di daerah asal saya malah sepertinya ada kendala seperti itu,”ujar Mohamad Reza.
Kandidat doktor ilmu komunikasi Universitas Padjajaran itu menyebut, peran KPID di daerah sangat krusial, di Gorontalo kata dia, terdapat lebih dari 20 Lembaga Penyiaran Swasta Televisi, 11 Radio, satu LPP TV, satu LPP Radio, satu LPPL Radio, dan 3 lembaga penyiaran komunitas yang butuh peran KPID.
“Pemprov harus memahami UU, dalam UU 32 tahun 2002 sumber penganggaran KPID melalui APBD,”jelasnya. “Mendagri juga sudah membaut edaran terkait anggaran KPID, begitu pula dengan Seskab di tahun 2024,”jelasnya.
Bahkan pekan lalu, lanjut Reza KPI Pusat juga telah melakukan audiensi dengan Kemendagri, dimana hasilnya Kemendagri akan kembali memperkuat surat edaran sebelumnya, agar Pemda memberi perhatian serius untuk KPID. “Informasi terkait KPID Gorontalo ini kami akan sampaikan ke Kemendagri pada konsultasi kami berikutnya,”tandas Reza. (tro)











Discussion about this post