logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kejati Garap Marten, Dugaan Perjadis Fiktif, Tujuh Jam Diperiksa

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 August 2025
in Headline
0
Marten keluar ruang Pidsus Kejati Gorontalo usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan Perjaldin Fiktif Pemkot Gorontalo Selasa (5/8). Foto: Natha/Gorontalo Post)

Marten keluar ruang Pidsus Kejati Gorontalo usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan Perjaldin Fiktif Pemkot Gorontalo Selasa (5/8). Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengusutan kasus dugaan Perjalanan Dinas (Perjadis) Fiktif Pemkot Gorontalo terus digenjot Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kali ini untuk kali kedua mantan Walikota Gorontalo Marten Taha kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (5/8).

Pantauan Gorontalo Post, Marten yang mengenakan setelan kemeja lengan pendek warna putih dan celana hitam itu tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 8.30 WITA. Mantan orang nomor satu di Kota Gorontalo ini langsung masuk ruang penyidik Pidana Khusus Kejati. Pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 09.00 WITA.

Setelan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Marten akhirnya keluar ruangan penyidik pukul 16.15 WITA. Saat ditemui wartawan Marten mengaku bahwa dirinya memenuhi panggilan Kejati untuk memberikan kesaksian seputar kasus Perjadis Fiktif yang tengah diusut Kejati saat ini.

“Ya, jadi saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja untuk pendalaman terkait permasalahan yang sedang ditangani Kejati saat ini. Hanya itu saja tidak ada yang lain,”tandas Marten sambil buru-buru ke mobil pribadinya yang sudah menunggu di halaman Kejati Gorontalo.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan terhadap Marten Taha dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Pemeriksaan juga mencakup pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, terkait pemberian fasilitas kepada ajudan Wali Kota.

“Status beliau masih sebagai saksi. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Kami juga memeriksa pejabat Dinas Pendidikan, terkait pemberian-pemberian kepada para ajudan, termasuk fasilitas yang dananya masuk melalui transfer,” jelasnya.

Dadang menegaskan, proses pemeriksaan akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti sebelum penetapan tersangka. Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat pertama kali dalam persidangan kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.

Dalam persidangan itu, terungkap bahwa dana perjalanan dinas dicairkan melalui skema nonreguler yang menimbulkan pertanyaan hukum, terutama terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran. “

“Tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari satu orang yang dimintai pertanggungjawaban. Karena ada dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas, termasuk dari salah satu bank milik pemerintah,”tandas Mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini . (roy/tha)

Tags: Kasus Perjadis Fiktifkejaksaan tinggi gorontaloKota GorontaloMantan Walikota GorontaloMarten Taha

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Suasana pelantikan Sekda Sugondo Makmur di gedung Kasmat Lahay Convention Center, kemarin (5/8).

Usai Lantik Sekda, Sofyan : Pejabat Segera Dirombak

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.