logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Pembebasan Denda PBB-P2, Upaya Pemkot Ringankan Beban Warga

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 August 2025
in Kota Gorontalo
0
Nuryanto

Nuryanto

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kebijakan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2), merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dibawah kepemimpinan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel untuk meringankan beban warga.

“Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan beban warga, khususnya wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Kamis (31/7/2025).

Dia menambahkan, landasan hukum dari kebijakan penghapusan denda PBB-P2 adalah surat keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 262/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang pembebasan sanksi administrasi denda PBB-P2. Lebih lanjut, Nuryanto mengungkapkan bahwa program dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI.

“Untuk waktu berlakunya program mulai dari tanggal 16 Juli hingga 31 Agustus 2025, dimana masyarakat yang akan melakukan pembayaran tunggakan PBB tidak dikenakan lagi denda dan ini berlaku untuk semua objek pajak,” sambung Nuryanto.

Related Post

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Lantas bagaimana cara untuk mengakses kebijakan tersebut? Nuryanto menjawab, untuk mendapatkan pembebasan denda ini, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan disertai dengan foto copy KTP dan SPPT yang akan dimohonkan. “Permohonan yang masuk akan langsung diberikan pembebasan denda dan tidak ada pembatasan walaupun kepemilikan objek pajak lebih dari satu,” ujar Nuryanto.

Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat yang memiliki objek PBB-P2 di Kota Gorontalo dapat memanfaatkan program ini agar tidak lagi menjadi beban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Kota Gorontalo.

“Dan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang akan memanfaatkan kesempatan dalam program ini, maka diharapkan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara pembayaran secara online menggunakan QRIS atau ditransfer langsung ke rekening kas daerah,” imbau sosok yang baru saja ditetapkan sebagai Dewas Perumda Muara Tirta itu.(adv)

Tags: Badan Keuangan Kota GorontaloKota GorontaloPembebasan Denda PBB-P2pemkot gorontaloUpaya Ringankan Beban Warga

Related Posts

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Friday, 4 September 2026
Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Thursday, 3 September 2026
Next Post
TINJAU. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat melihat cara penyajian makanan yang menggunakan SOP

Dapur MBG Rumah Inovasi Diapresiasi Jadi Rujukan Untuk Lainnya

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.