logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Bejat! Oknum Kades Predator Anak, Kantor Desa Dijadikan Tempat ‘Eksekusi’

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 July 2025
in Metropolis
0
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, saat menyerahkan surat perpanjangan penahanan kepada oknum Kades yang diduga telah melakukan pencabulan. (foto : istimewa)

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, saat menyerahkan surat perpanjangan penahanan kepada oknum Kades yang diduga telah melakukan pencabulan. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Diluar nalar. Seorang oknum kepala desa (Kades) di Gorontalo Utara (Gorut) harus meringkuk di penajara. Sang Kades menjadi tersangka kasus dugaan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sang Predator menjadikan tiga anak laki-laki sebagai korban.

Perkara ini berawal dari laporan Polisi tertanggal 24 Februari 2025 tentang dugaan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur. Berdasarkan laporan itu, sejak April 2025, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Februari 2025, di wilayah Gorontalo Utara. Dimana perkara ini terungkap setelah salah seorang saksi melihat korban berada di sekitar kantor desa dengan gelagat yang mencurigakan.

Merasa korban telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, saksi pun mencari keluarga korban untuk mempertanyakan aktivitas korban di seputar kantor desa. Akhirnya, setelah dicecar dengan banyak pertanyaan, korban pun mengaku menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kades.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

”Setelah mendapatkan pengakuan korban, pihak keluarga awalnya mendatangi Polsek Tolinggula. Namun setelah melapor, pihak Polsek mengarahkan agar dapat dilaporkan langsung ke Polres Gorontalo Utara, karena ada unit khusus yang menangani persoalan pencabulan anak di bawah umur. Keluarga korban kemudian melapor kepada kami di Polres Gorontalo Utara, dan perkara tersebut langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Lanjut kata AKP Muhammad Arianto, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ada tiga orang korban yang masih di bawah umur, yakni masih SD dan SMP. Perbuatan sang Kades dilakukannya secara berulang kali terhadap para korban. Untuk lokasinya pun berbeda-beda, ada yang di dalam ruangan Kades, ada pula di ruangan sekolah yang berdekatan dengan kantor desa.

”Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berbeda-beda. Ada korban yang mendapatkan perlakuan cabul sebanyak dua kali, dan bahkan ada yang sampai lima kali,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini.

Tak hanya itu, setelah melakukan aksinya, para korban diberikan uang dengan nominal yang berbeda. Untuk anak SD diberikan Rp 10 ribu dan untuk anak SMP diberikan Rp 100 ribu. Selain itu, para korban pun diancam agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Kalau ada yang tahu, maka para korban akan ditangkap oleh Polisi.

”Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan surat yang menggambarkan bahwa dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Februari 2025, telah terjadi perbuatan Cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap tiga anak yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, sang kades diancam dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebelumnya, terkait dengan kasus ini, tersangka sempat melakukan pra peradilan. Namun setelah melalui tahap persidangan, diputuskan oleh hakim, bahwa pengajuan pra peradilan di tolak, sehingga kasus terus kami lanjutkan sampai dengan saat ini. Kami pun turut berterima kasih kepada pihak Bidkum Polda Gorontalo, yang turut melakukan pendampingan dalam proses siding pra peradilan.

Rencananya dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, sehingga bisa segera disidangkan,”ungkap AKP Muhammad Arianto,S.T.K, yang didampingi Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H. (kif)

Tags: Gorontalo UtaraKades Predator AnakKasus PencabulanOknum Kades CabulPencabulan Anak di Bawah Umur

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, terus bergulir di Pengadilan Negeri Goronntalo.

Sidang Mantan Kadishuttamben Mulai Bergulir di Pengadilan

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.