Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Diluar nalar. Seorang oknum kepala desa (Kades) di Gorontalo Utara (Gorut) harus meringkuk di penajara. Sang Kades menjadi tersangka kasus dugaan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sang Predator menjadikan tiga anak laki-laki sebagai korban.
Perkara ini berawal dari laporan Polisi tertanggal 24 Februari 2025 tentang dugaan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur. Berdasarkan laporan itu, sejak April 2025, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Februari 2025, di wilayah Gorontalo Utara. Dimana perkara ini terungkap setelah salah seorang saksi melihat korban berada di sekitar kantor desa dengan gelagat yang mencurigakan.
Merasa korban telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, saksi pun mencari keluarga korban untuk mempertanyakan aktivitas korban di seputar kantor desa. Akhirnya, setelah dicecar dengan banyak pertanyaan, korban pun mengaku menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kades.
”Setelah mendapatkan pengakuan korban, pihak keluarga awalnya mendatangi Polsek Tolinggula. Namun setelah melapor, pihak Polsek mengarahkan agar dapat dilaporkan langsung ke Polres Gorontalo Utara, karena ada unit khusus yang menangani persoalan pencabulan anak di bawah umur. Keluarga korban kemudian melapor kepada kami di Polres Gorontalo Utara, dan perkara tersebut langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Lanjut kata AKP Muhammad Arianto, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ada tiga orang korban yang masih di bawah umur, yakni masih SD dan SMP. Perbuatan sang Kades dilakukannya secara berulang kali terhadap para korban. Untuk lokasinya pun berbeda-beda, ada yang di dalam ruangan Kades, ada pula di ruangan sekolah yang berdekatan dengan kantor desa.
”Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berbeda-beda. Ada korban yang mendapatkan perlakuan cabul sebanyak dua kali, dan bahkan ada yang sampai lima kali,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini.
Tak hanya itu, setelah melakukan aksinya, para korban diberikan uang dengan nominal yang berbeda. Untuk anak SD diberikan Rp 10 ribu dan untuk anak SMP diberikan Rp 100 ribu. Selain itu, para korban pun diancam agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Kalau ada yang tahu, maka para korban akan ditangkap oleh Polisi.
”Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan surat yang menggambarkan bahwa dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Februari 2025, telah terjadi perbuatan Cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap tiga anak yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, sang kades diancam dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sebelumnya, terkait dengan kasus ini, tersangka sempat melakukan pra peradilan. Namun setelah melalui tahap persidangan, diputuskan oleh hakim, bahwa pengajuan pra peradilan di tolak, sehingga kasus terus kami lanjutkan sampai dengan saat ini. Kami pun turut berterima kasih kepada pihak Bidkum Polda Gorontalo, yang turut melakukan pendampingan dalam proses siding pra peradilan.
Rencananya dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, sehingga bisa segera disidangkan,”ungkap AKP Muhammad Arianto,S.T.K, yang didampingi Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H. (kif)










Discussion about this post