logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Bejat! Oknum Kades Predator Anak, Kantor Desa Dijadikan Tempat ‘Eksekusi’

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 July 2025
in Metropolis
0
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, saat menyerahkan surat perpanjangan penahanan kepada oknum Kades yang diduga telah melakukan pencabulan. (foto : istimewa)

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, saat menyerahkan surat perpanjangan penahanan kepada oknum Kades yang diduga telah melakukan pencabulan. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Diluar nalar. Seorang oknum kepala desa (Kades) di Gorontalo Utara (Gorut) harus meringkuk di penajara. Sang Kades menjadi tersangka kasus dugaan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sang Predator menjadikan tiga anak laki-laki sebagai korban.

Perkara ini berawal dari laporan Polisi tertanggal 24 Februari 2025 tentang dugaan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur. Berdasarkan laporan itu, sejak April 2025, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Februari 2025, di wilayah Gorontalo Utara. Dimana perkara ini terungkap setelah salah seorang saksi melihat korban berada di sekitar kantor desa dengan gelagat yang mencurigakan.

Merasa korban telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, saksi pun mencari keluarga korban untuk mempertanyakan aktivitas korban di seputar kantor desa. Akhirnya, setelah dicecar dengan banyak pertanyaan, korban pun mengaku menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kades.

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

”Setelah mendapatkan pengakuan korban, pihak keluarga awalnya mendatangi Polsek Tolinggula. Namun setelah melapor, pihak Polsek mengarahkan agar dapat dilaporkan langsung ke Polres Gorontalo Utara, karena ada unit khusus yang menangani persoalan pencabulan anak di bawah umur. Keluarga korban kemudian melapor kepada kami di Polres Gorontalo Utara, dan perkara tersebut langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Lanjut kata AKP Muhammad Arianto, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ada tiga orang korban yang masih di bawah umur, yakni masih SD dan SMP. Perbuatan sang Kades dilakukannya secara berulang kali terhadap para korban. Untuk lokasinya pun berbeda-beda, ada yang di dalam ruangan Kades, ada pula di ruangan sekolah yang berdekatan dengan kantor desa.

”Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berbeda-beda. Ada korban yang mendapatkan perlakuan cabul sebanyak dua kali, dan bahkan ada yang sampai lima kali,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini.

Tak hanya itu, setelah melakukan aksinya, para korban diberikan uang dengan nominal yang berbeda. Untuk anak SD diberikan Rp 10 ribu dan untuk anak SMP diberikan Rp 100 ribu. Selain itu, para korban pun diancam agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Kalau ada yang tahu, maka para korban akan ditangkap oleh Polisi.

”Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan surat yang menggambarkan bahwa dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Februari 2025, telah terjadi perbuatan Cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap tiga anak yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, sang kades diancam dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebelumnya, terkait dengan kasus ini, tersangka sempat melakukan pra peradilan. Namun setelah melalui tahap persidangan, diputuskan oleh hakim, bahwa pengajuan pra peradilan di tolak, sehingga kasus terus kami lanjutkan sampai dengan saat ini. Kami pun turut berterima kasih kepada pihak Bidkum Polda Gorontalo, yang turut melakukan pendampingan dalam proses siding pra peradilan.

Rencananya dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, sehingga bisa segera disidangkan,”ungkap AKP Muhammad Arianto,S.T.K, yang didampingi Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H. (kif)

Tags: Gorontalo UtaraKades Predator AnakKasus PencabulanOknum Kades CabulPencabulan Anak di Bawah Umur

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, terus bergulir di Pengadilan Negeri Goronntalo.

Sidang Mantan Kadishuttamben Mulai Bergulir di Pengadilan

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.