logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Bejat! Oknum Kades Predator Anak, Kantor Desa Dijadikan Tempat ‘Eksekusi’

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 July 2025
in Metropolis
0
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, saat menyerahkan surat perpanjangan penahanan kepada oknum Kades yang diduga telah melakukan pencabulan. (foto : istimewa)

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, saat menyerahkan surat perpanjangan penahanan kepada oknum Kades yang diduga telah melakukan pencabulan. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Diluar nalar. Seorang oknum kepala desa (Kades) di Gorontalo Utara (Gorut) harus meringkuk di penajara. Sang Kades menjadi tersangka kasus dugaan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sang Predator menjadikan tiga anak laki-laki sebagai korban.

Perkara ini berawal dari laporan Polisi tertanggal 24 Februari 2025 tentang dugaan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur. Berdasarkan laporan itu, sejak April 2025, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Februari 2025, di wilayah Gorontalo Utara. Dimana perkara ini terungkap setelah salah seorang saksi melihat korban berada di sekitar kantor desa dengan gelagat yang mencurigakan.

Merasa korban telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, saksi pun mencari keluarga korban untuk mempertanyakan aktivitas korban di seputar kantor desa. Akhirnya, setelah dicecar dengan banyak pertanyaan, korban pun mengaku menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kades.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

”Setelah mendapatkan pengakuan korban, pihak keluarga awalnya mendatangi Polsek Tolinggula. Namun setelah melapor, pihak Polsek mengarahkan agar dapat dilaporkan langsung ke Polres Gorontalo Utara, karena ada unit khusus yang menangani persoalan pencabulan anak di bawah umur. Keluarga korban kemudian melapor kepada kami di Polres Gorontalo Utara, dan perkara tersebut langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Lanjut kata AKP Muhammad Arianto, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ada tiga orang korban yang masih di bawah umur, yakni masih SD dan SMP. Perbuatan sang Kades dilakukannya secara berulang kali terhadap para korban. Untuk lokasinya pun berbeda-beda, ada yang di dalam ruangan Kades, ada pula di ruangan sekolah yang berdekatan dengan kantor desa.

”Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berbeda-beda. Ada korban yang mendapatkan perlakuan cabul sebanyak dua kali, dan bahkan ada yang sampai lima kali,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini.

Tak hanya itu, setelah melakukan aksinya, para korban diberikan uang dengan nominal yang berbeda. Untuk anak SD diberikan Rp 10 ribu dan untuk anak SMP diberikan Rp 100 ribu. Selain itu, para korban pun diancam agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Kalau ada yang tahu, maka para korban akan ditangkap oleh Polisi.

”Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan surat yang menggambarkan bahwa dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Februari 2025, telah terjadi perbuatan Cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap tiga anak yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, sang kades diancam dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebelumnya, terkait dengan kasus ini, tersangka sempat melakukan pra peradilan. Namun setelah melalui tahap persidangan, diputuskan oleh hakim, bahwa pengajuan pra peradilan di tolak, sehingga kasus terus kami lanjutkan sampai dengan saat ini. Kami pun turut berterima kasih kepada pihak Bidkum Polda Gorontalo, yang turut melakukan pendampingan dalam proses siding pra peradilan.

Rencananya dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan perkara ini ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, sehingga bisa segera disidangkan,”ungkap AKP Muhammad Arianto,S.T.K, yang didampingi Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H. (kif)

Tags: Gorontalo UtaraKades Predator AnakKasus PencabulanOknum Kades CabulPencabulan Anak di Bawah Umur

Related Posts

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Next Post
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, terus bergulir di Pengadilan Negeri Goronntalo.

Sidang Mantan Kadishuttamben Mulai Bergulir di Pengadilan

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.