logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sidang Mantan Kadishuttamben Mulai Bergulir di Pengadilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 July 2025
in Metropolis
0
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, terus bergulir di Pengadilan Negeri Goronntalo.

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, terus bergulir di Pengadilan Negeri Goronntalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Sidang yang dilaksanakan pada Senin (28/7) itu, dimulai sekitar pukul 14.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 16.30 Wita, dengan agenda mendengarkan keterangan kesaksian korban Willy Akbar Adjami.

Dalam kesempatan itu, jawaban saksi korban dinilai oleh penasehat hukum terdakwa, banyak yang bertentangan dengan bukti. Kiriman uang sebesar Rp 1,4 milyar kepada Darma Yudi tidak pernah ditanyakan peruntukannya untuk apa saja.

Di bulan yang sama pada November 2019, ternyata saksi korban dua kali mengirimkan uang ke kontraktor Darma Yudi, untuk pembangunan SPBE dan Rp 1,3 M untuk pembangunan Ages Gas miliknya PT Hamya yang juga berlokasi di Kabupaten Boalemo.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

“Ini menurut kami aneh jika membebankan pertanggung jawaban ke terdakwa, sementara penerima uang tidak pernah diminta pertanggung jawabannya. Padahal selama ini selalu bersama-sama,” kata penasehat hukum terdakwa, Ali Rajab,S.H saat diwawancarai Gorontalo Post.

Uniknya lagi, dalam sidang tersebut, bukti pengiriman uang Rp 1,4 milyar yang dihadirkan dalam persidangan, hanya foto copy. Hal ini sempat membuat hakim ketua menegur JPU, karena menerima berkas yang tidak lengkap dari penyiddik.

Jaksa dan kuasa hukum pun bersepakat untuk meminta kepada majelis, agar dapat menghadirkan penyidik ke hadapan persidangan, guna didengarkan kesaksiannya, karena ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses tersebut.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu (30/7), dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saudara Darma Yudi selaku kontraktor pembangunan SPBE PT Bumi Panua yang menerima uang Rp 1,4 milyar dari saksi korban. (kif)

Tags: Kasus Dugaan Penipuanmantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalopengadilan negeri gorontaloSidang Mantan Kadishuttamben

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Kombes Pol. Rudi Haryanto,S.I.K

Personil Polri Harus Miliki Integritas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.