Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Selain berdampak terhadap banyaknya kematian. Pandemi covid-19 ini juga berdampak pada sektor sosial ekonomi sehingga terjadi ketimpangan sosial. Mirisnnya, di tengah kondisi ini, Anggota DPRD Kabupaten Boalemo malah diduga memanipulasi uang negara dengan melakukan Perjalanan Dinas (Perjaldin) Fiktif.
Kasus ini baru terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo mulai mencium aroma tidak sedap dugaan penyelewengan keungan di tubuh Lembaga legislatif itu khususnya untuk Tahun Anggaran (TA) 2020–2022.
Guna memastikan kebenaran dan keakuratan fakta dibalik Perjalin Fiktif ini, selain meminta klarifikasi sejumlah pihak, Tim intelijen Kejari Boalemo juga turun langsung ke beberapa hotel di Sulawesi Utara dan Gorontalo, tempat yang diduga menjadi lokasi “persinggahan” para aleg selama masa pandemi. Kota Manado, Minahasa Selatan (Minsel), Kotamobagu, hingga Bolmut menjadi sasaran penggeledahan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Boalemo, Muhamad Reza Rumondor, kepada wartawan, Selasa (22/7) membenarkan pihaknya kami telah melakukan penggeledahan di beberapa hotel, termasuk di Kota Gorontalo. Ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perjadin Sekretariat DPRD Boalemo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
“Ya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan diduga berkaitan dengan perjalanan dinas para aleg yang, secara regulasi, semestinya dibatasi selama pandemi,”ungkap Reza.
Lebih lanjut dijelaskan Reza, ternyata dari hasil penggeledahan sejumlah hotel dan permintaan keterangan sejumlah saksi, sebagian perjalanan itu diduga tidak pernah benar-benar terjadi alias fiktif. Mulai dari klaim biaya transportasi hingga akomodasi kini menjadi perhatian utama tim penyidik.
Sebagaimana diketahui, sepanjang pandemi, pemerintah pusat telah memberlakukan pembatasan ketat melalui PP No. 21 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan pembatasan kegiatan tatap muka, termasuk perjalanan luar daerah, demi menekan laju penyebaran virus.
Namun di balik aturan tersebut, muncul fakta ironis. Ketika rakyat diminta menahan diri, wakilnya di gedung parlemen lokal diduga justru mengakali aturan demi keuntungan pribadi. Penyelidikan ini disebut baru permulaan.
Pihak Kejari belum merinci berapa kerugian negara yang ditimbulkan, namun indikasi manipulasi terstruktur sudah cukup kuat untuk mengarahkan perkara ini menuju proses hukum lebih lanjut. (roy)










Discussion about this post