logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Rangkap Jabatan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 July 2025
in Disway
0
Ilustrasi rangkap jabatan Wamen BUMN dan Komisaris.-AI-

Ilustrasi rangkap jabatan Wamen BUMN dan Komisaris.-AI-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

PUTUSAN MK pekan lalu itu final. Wakil menteri dianggap sama dengan menteri: dilarang rangkap jabatan. Padahal para wakil menteri baru saja dapat jabatan rangkap: komisaris di BUMN.

Waktu saya mengangkat beberapa wakil menteri sebagai komisaris motif saya dua: untuk kelancaran perizinan dan untuk menambah penghasilan mereka.

Related Post

Karya Perkara

Lima Miliar

Patriot Sejati

Hujan Salat

Meski BUMN, kadang sulit juga mengurus izin. Biar pun permohonan izin itu sudah dilakukan lewat prosedur yang benar. Dengan mengangkat wakil menteri maka komunikasi di kementerian itu lebih mudah.

Bahwa agar ada tambahan penghasilan blak-blakan: iya. Gaji wakil menteri itu kecil sekali. Kalah dengan gaji Anda. Gaji wakil menteri saat itu Rp 11 juta –gaji menteri Rp 19 juta. Begitu kecilnya.

Memang angka itu tinggi di mata rakyat. Tapi gaji direktur perusahaan swasta bisa Rp 100 juta –banyak yang di atasnya.

Memang untuk para menteri masih mendapat uang operasional: Rp 100 juta/bulan. Tapi harus untuk operasional. Bukan tambahan penghasilan.

Sedang wakil menteri tidak mendapatkan uang operasional. Maka ada menteri yang kemudian berbagi: menyerahkan sebagian tunjangan operasional itu kepada wakil menteri. Ada yang tidak.

Kini, dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XXIII/2025 wakil menteri pun tidak boleh rangkap jabatan.

Ada baiknya: pemerintah sebagai regulator tidak ada hubungan apa pun dengan lembaga yang harus taat regulasi. Tinggal memikirkan bagaimana agar penghasilan mereka lebih besar.

Yang dipersoalkan di medsos memang logis: di saat rakyat sulit dapat pekerjaan kok yang sudah dapat pekerjaan masih diberi rangkapan pekerjaan.

Padahal kalau pun para wakil menteri tidak merangkap komisaris BUMN, apakah jabatan komisaris itu akan jatuh ke yang belum dapat pekerjaan itu?

Yang jelas, peraturan yang berlaku sekarang: pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan menjadi wewenang sepenuhnya pemegang saham. Itu bunyi UU PT. Di swasta maupun BUMN.

Maka secara hukum suka-suka pemegang saham. Orang seperti apa pun bisa diangkat oleh pemegang saham menjadi komisaris. Tidak ada kriterianya. Yang ada hanya asas kepatutan. Tidak patut di mata Anda, bisa jadi patut di mata pemegang saham.

Pemegang saham BUMN adalah pemerintah: menteri BUMN. Kini bersama Danantara. Menteri BUMN punya atasan: presiden.

Zaman saya dulu Presiden SBY tidak pernah titip siapa pun untuk jadi komisaris BUMN –saya tidak pernah bertanya kepada wakil menteri apakah pernah menerima titipan yang dimaksud.

Komisaris adalah wakil pemegang saham dalam mengawasi direksi. Juga mewakili pemegang saham untuk memberikan persetujuan rencana kerja perusahaan.

Untuk BUMN saya melihat keberadaan komisaris ini beda dengan di swasta.

Di swasta komisaris selalu sehati dengan pemegang saham mayoritas. Di BUMN belum tentu. Kenapa?

Di BUMN seorang komisaris bisa sengaja menghambat direksi tanpa sepengetahuan pemegang saham. Bahkan komisaris bisa mencelakakan direksi –juga tanpa sepengetahuan pemegang saham.

Misalnya ada komisaris yang ”membocorkan” perbedaan pendapat di perusahaan BUMN ke penegak hukum. Padahal belum tentu motif pembocoran itu ingin menyelamatkan atau memajukan perusahaan BUMN. Motifnya bisa saja ambisi pribadi, kepentingan bisnis, atau kepentingan relasi.

Saya melihat ada hubungan tidak sehat antara komisaris dan direksi di BUMN. Sayangnya UU PT kita ikut model Belanda: di sebuah perusahaan harus ada dewan komisaris dan dewan direksi. Kalau komisarisnya lebih satu orang, salah satunya diangkat jadi komisaris utama.

Di Amerika tidak ada dewan komisaris. Pun di Singapura. Di banyak negara. Mereka menggunakan sistem one board.

Sebenarnya Indonesia tidak harus mewarisi sistem Belanda. Saya lebih setuju dewan komisaris dihapus. Perusahaan-perusahaan akan lebih lincah. Konflik bisa dihindari.

Di swasta hampir tidak pernah ada konflik antara direksi dan komisaris. Kalau komisaris tidak setuju langkah direksi ia/dia mundur.

Di BUMN konflik itu sering terjadi. Yang berkonflik pun sama-sama tidak mau kehilangan jabatan.

Maka kalau sekarang ada yang mempersoalkan rangkap jabatan, sebenarnya kurang mendasar. Sekalian saja persoalkan urgensi keberadaan dewan komisaris. Hapuskan jabatan komisaris. Bisa ikut Amerika: one board.

Begitu panjang antrean ingin jadi komisaris BUMN. Jadi komisaris seperti sebuah lowongan kerja.(*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayHarian Dahlanharian diswayTulisan Dahlan

Related Posts

Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Lima Miliar

Lima Miliar

Friday, 4 September 2026
Hujan Salat

Hujan Salat

Thursday, 3 September 2026
Patriot Sejati

Patriot Sejati

Thursday, 3 September 2026
Ahli Uang

Ahli Uang

Wednesday, 2 September 2026
Aset Berharga

Aset Berharga

Monday, 31 August 2026
Next Post
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyambagi penumpang KM Barcelona yang terbakar di Perairan Pulau Talise, di Posko KSOP Manado, Senin (21/7). (foto : dok / kemenhut)

Nahkoda KM Barcelona Tersangka, Manifes 28o Penumpang, Ternyata Angkut 571 Orang

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Pertamina: STNK Bukan Syarat Beli BBM Subsidi

Pertamina: STNK Bukan Syarat Beli BBM Subsidi

Monday, 7 September 2026
APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Bagikan Booth UMKM, Bupati Sofyan: Jangan Ganggu Fungsi Trotoar

Monday, 7 September 2026
Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.