logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Sales Gelapkan Tiga Unit Mobil

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 July 2025
in Metropolis
0
Pelaku penggelapan tiga unit mobil, diamankan Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Manado. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Pelaku penggelapan tiga unit mobil, diamankan Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Manado. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seorang oknum sales di Gorontalo bernama AYKW alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga unit mobil.

Kasubbid PID, Kompol Anggoro Condro Wibowo,S.I.K yang didampingi Plh Kasubdit 3 Jatanras, Dit Reskrimum, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana,S.I.K,M.H dalam konfrensi pers Senin (21/7) menjelaskan, awalnya korban atas nama Sumarlin K. Abdullah, yang merupakan seorang anggota Polri, mempercayakan tiga unit mobilnya untuk dijual melalui showroom milik pelaku yang bernama UD. Putri Sejahtera Motor.

Ketiga kendaraan tersebut yakni Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DB 8946 BJ, Daihatsu Xenia putih dengan nomor Polisi DB 1641 AV, dan Toyota Agya hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC.

Seiring berjalannya waktu, tanpa izin dari pemilik, pelaku justru memasarkan dan menjual kendaraan tersebut melalui Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales. Hasil penjualan mobil tersebut kurang lebih Rp 300 juta, justru dimasukkan ke rekening atas nama istrinya, yang lebih dulu terdaftar sebagai agen Moladin.

Related Post

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

“Pelaku memanfaatkan posisi gandanya sebagai sales Moladin dan pemilik showroom untuk memperdaya korban. Semua dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan,” jelas Kompol Guruh.

Penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan kepada pelaku, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan pemeriksaan. Akhirnya, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan ke Manado, Sulawesi Utara, untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap pada 14 Juli 2025 di sebuah kamar kos di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat itu, turut ditemukan dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatannya,” lanjutnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya pula berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry DB 8946 BJ, tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, dua lembar KTP palsu dan tiga unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kompol Guruh. (tha)

Tags: Kasus Penggelapan MobilModus Penggelapanpolda gorontaloTersangka Penggelapan Mobil

Related Posts

Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
Next Post
Penandatanganan kerja sama antara PT Pertamina Patra Niaga AFT Hasanuddin dan Badan Gizi Nasional, yang berlangsung di ruang rapat AFT Hasanuddin pada Jumat (18/7). (foto : dok / pertamina)

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, AFT Hasanuddin Pelopor Pengelolaan Limbah MBG

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.