logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Sales Gelapkan Tiga Unit Mobil

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 July 2025
in Metropolis
0
Pelaku penggelapan tiga unit mobil, diamankan Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Manado. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Pelaku penggelapan tiga unit mobil, diamankan Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Manado. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seorang oknum sales di Gorontalo bernama AYKW alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga unit mobil.

Kasubbid PID, Kompol Anggoro Condro Wibowo,S.I.K yang didampingi Plh Kasubdit 3 Jatanras, Dit Reskrimum, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana,S.I.K,M.H dalam konfrensi pers Senin (21/7) menjelaskan, awalnya korban atas nama Sumarlin K. Abdullah, yang merupakan seorang anggota Polri, mempercayakan tiga unit mobilnya untuk dijual melalui showroom milik pelaku yang bernama UD. Putri Sejahtera Motor.

Ketiga kendaraan tersebut yakni Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DB 8946 BJ, Daihatsu Xenia putih dengan nomor Polisi DB 1641 AV, dan Toyota Agya hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC.

Seiring berjalannya waktu, tanpa izin dari pemilik, pelaku justru memasarkan dan menjual kendaraan tersebut melalui Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales. Hasil penjualan mobil tersebut kurang lebih Rp 300 juta, justru dimasukkan ke rekening atas nama istrinya, yang lebih dulu terdaftar sebagai agen Moladin.

Related Post

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

“Pelaku memanfaatkan posisi gandanya sebagai sales Moladin dan pemilik showroom untuk memperdaya korban. Semua dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan,” jelas Kompol Guruh.

Penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan kepada pelaku, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan pemeriksaan. Akhirnya, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan ke Manado, Sulawesi Utara, untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap pada 14 Juli 2025 di sebuah kamar kos di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat itu, turut ditemukan dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatannya,” lanjutnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya pula berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry DB 8946 BJ, tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, dua lembar KTP palsu dan tiga unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kompol Guruh. (tha)

Tags: Kasus Penggelapan MobilModus Penggelapanpolda gorontaloTersangka Penggelapan Mobil

Related Posts

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Next Post
Penandatanganan kerja sama antara PT Pertamina Patra Niaga AFT Hasanuddin dan Badan Gizi Nasional, yang berlangsung di ruang rapat AFT Hasanuddin pada Jumat (18/7). (foto : dok / pertamina)

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, AFT Hasanuddin Pelopor Pengelolaan Limbah MBG

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.