logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polisi Bongkar PETI di Paguyaman

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 18 July 2025
in Headline
0
Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)(Foto : Roy/Gorontalo Post)

Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)(Foto : Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kepolisian resor (Polres) Boalemo, menindak tegas praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang beroperasi di wilayah Paguyaman. Praktek Peti yang menjamur, terutama di lahan milik PT Pabrik Gula Gorontalo itu, dibongkar habis dalam operasi penertiban yang berlangsung, Kamis (17/7).

Pantauan Gorontalo Post, kemarin, proses pemusnahan Peti dilakukan personel gabungan antara jajaran Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dibantu tim Security Pabrik Gula Gorontalo. Semua alat dompleng yang digunakan untuk menyaring butiran emas dibongkar.

Tenda yang digunakan untuk tempat berteduh juga ikut dibongkar. Mesin alkon atau penyedot air serta selang dan pipa ada beberapa yang diberikan toleransi untuk dibawa pulang pemiliknya dengan catatan tidak bisa digunakan kembali membuka PETI di tempat lain.

Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)( Foto : Roy/Gorontalo Post)
Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)( Foto : Roy/Gorontalo Post)

Selain itu ada juga sebagian yang diangkut ke mobil sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Selain peralatannya dibongkar, lokasi PETI juga disegel menggunakan pita polisi, agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi itu lagi. Sempat terjadi adu mulut antara pengurus APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) menaungi penambang yang dipimpin langsung Taufik.

Related Post

Harga Pertamax Naik

Wagub Idah Syahidah RH Hadiri Kick off Uji Keamanan Pangan Jajanan Sekolah

Sirene Tsunami Gorut Dibunyikan, Warga Datangi Pantai Sambil Live

Kasus KONI, Hari Ini Adhan ke Kejati

Pasukan kepolisian yang dipimpin langusng Kabag Ops AKP Ondang Zakaria tetap melaksanakan tugasnnya setelah memberikan pemahanan secara humanis dan berdasarkan aturan dan UU yang berlaku kepada pengurus APRI dan para penambang. Sehingga ketegangan mulai mencair dan proses pembongkaran PETI berjalan lancar.

Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Ondang Zakaria, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya sekitar 25 titik aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Namun, tim baru berhasil melakukan pembersihan dan penertiban di 10 titik.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban tambang ilegal di Kecamatan Paguyaman. Dari informasi yang kami terima, terdapat sekitar 25 titik PETI, dan kami sudah melakukan pembersihan di sepuluh titik,” ujar AKP Ondang. “Ya, untuk barang-barang yang sudah kami amankan di Polres Boalemo, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)(Foto : Roy/Gorontalo Post)
Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)(Foto : Roy/Gorontalo Post)

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Terakhir Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Boalemo. “Dasar penertiban ini kita mengacu pada UU Minerba No 3 tahun 2020, selain itu PETI tersebut tidak berizin sehingga perlu penertiban.

Ketika mereka masih beroperasi setelah penertiban ini, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria.

Sementara itu Manager Public Relation PT PG Gorontalo Marthen Turu’alo mengucapkan terimakasih kepada Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman yang telah melakukan penertiban tambang ilegal yang ada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Gorontalo. Sebab PETI itu kata Marthen telah merusak tanaman tebu maupun tanaman karet.

“Harapan kami agar masyarakat penambang sadar bahwa melakukan penambangan secara liar dan ilegal di tanah orang itu melanggar hukum. Silahkan menambang di tempat lain sesuai ijin yang mereka punya. Asalkan jangan di kawasan milik Pabrik GUla,”kata Marthen.

Terkait Klaim bahwa di kawasan PETI Desa Batu Kramat merupakan milik pribadi seseorang. Marthen membantah keras hal itu dan mengatakan, bahwa di lokasi PETI Batu Kramat merupakan wilayah HGU N0. 12.

“Kalau mereka merasa punya hak disitu silahkan tempuh jaur hukum di pengadilan, tunjukan sertifikat mereka terbut tahun berapa. Jika nanti setelah penertiban akan ada lagi yang beroperasi, pihaknya kata Marthen akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya secara pidana,”tutup Marthen.

Terpisah Ketua DPC APRI Boalemo Majid mengatakan, APRI menaungi penambang untuk memberikan wadah organisasi, pembinaan, dan advokasi, serta memperjuangkan legalitas dan kesejahteraan mereka. APRI kata Majid tetap menghargai dan menghormati penertiban yang dilakukan oleh teman-teman polisi (Polres/Polsek), karena tugas itu memang melekat pada mereka.

Mengenai setoran 15 persen untuk Apri dari penambang, menurut Majid merupakan kesepakatan permintaan masyarakat yang dimana mereka menginginkan untuk memasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah, Mengeluarkan biaya reklamasi”Ketika belum ada aturan yang mengatur, maka semuanya dikembalikan kepada kesepakatan sesuai dengan kesepakatan masyarakat mufakat,”tandas Majid. (roy)

Tags: Pemusnahan PetiPertambangan Emas IlegalPertambangan Emas Tanpa IzinPETI di Paguyamanpolres boalemo

Related Posts

Ilustrasi--

Harga Pertamax Naik

Wednesday, 10 June 2026
Wagub Idah Syahidah RH bersama Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM RI Agus Yudi Prayudanan, Kepala BPOM Gorontalo, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kwarda Gorontalo hadir pada pelaksanaan Kick off Uji Keamanan Pangan Jajanan Sekolah di MIN 1 Kota Gorontalo, Selasa (9/6). (Foto – Fadly/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah RH Hadiri Kick off Uji Keamanan Pangan Jajanan Sekolah

Wednesday, 10 June 2026
DEKATI PANTAI - Pihak berwenang di Gorontalo Utara memantau kondisi pasang surut air di Pelabuhan Kwandang, Senin (8/6). (ANTARA/Susanti Sako)

Sirene Tsunami Gorut Dibunyikan, Warga Datangi Pantai Sambil Live

Tuesday, 9 June 2026
Adhan Dambea

Kasus KONI, Hari Ini Adhan ke Kejati

Tuesday, 9 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Next Post
Foto bersama Gubernur Gusnar Ismail dan Forkopimda dengan Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI usai rapat kerja yang membahas RUU tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo di aula rumah jabatan gubernur, Kamis (17/7). (Foto : Haris / diskominfotik)

DPR-RI Respon Perluasan Wilayah Kota, Gubernur : Kota Tidak Dirancang Sebagai Ibukota Provinsi

Discussion about this post

Rekomendasi

Ilustrasi--

Harga Pertamax Naik

Wednesday, 10 June 2026
BERGENGSI- Siswa memaparkan hasil inovasinya pada AHM Best Student 2025. Kegiatan ini kembali dibuka dan memberi kesempatan kepada semua siswa di Gorontalo. (foto: dok-ahm)

Pendaftaran AHM Best Student Dibuka, Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

Wednesday, 10 June 2026
Ilustrasi pertaruhan masa depan ekonomi Indonesia di antara berbagai sistem ekonomi.--

Perjudian Besar

Wednesday, 10 June 2026
Salah seorang pemuda asal Kecamatan Dengilo ditangkap oleh aparat Kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diduga Bawa Narkoba Pemuda Asal Dengilo Ditangkap

Wednesday, 10 June 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Harga Pertamax Naik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.