logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Hamim Pou Sampaikan Pledoi, Tidak Ada Satu Rupiah pun Saya Nikmati

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 18 July 2025
in Headline
0
BACAKAN PLEDOI - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan terkait dugaan korupsi kasus Bansos di PN Tipkor Gorontalo, Kamis (17/7). (foto : istimewa)

BACAKAN PLEDOI - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan terkait dugaan korupsi kasus Bansos di PN Tipkor Gorontalo, Kamis (17/7). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Kamis (17/7) menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, kemarin.

Hamim secara perinci dan tenang mengurai persoalan yang melilitnya itu, hingga menganggap tuntutan JPU, keliru lantaran menuntut terhadap hal yang tidak dilakukanya. Ia bahkan menyebut, jika perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terkait kebijakan publik.

“Sungguh, saya bukan orang suci. Saya tidak luput dari kekurangan sebagai manusia biasa. Namun saya datang ke hadapan Majelis Hakim dengan sepenuh keyakinan bahwa saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,”ungkap Hamim Pou.

“Saya ingin Majelis Hakim mendengar suara terdalam dari seorang Kepala Daerah yang dituduh korupsi karena membantu Masjid, membantu Mahasiswa dan membantu Masyarakatnya sendiri dengan anggaran resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,”tambahnya.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Hamim menguraikan posisinya sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Kendati begitu, kata dia, setiap kebijakan termasuk pemberian Bansos dan hibah, merupakan hasil dari proses bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Segala bentuk belanja Bansos, hibah, dan pengeluaran lainnya dirancang, dibahas, dan disahkan dalam Perda APBD.

Pun, pemberian Bansos merupakan bagian dari kewenangan konstitusional kepala daerah, dengan memedomani aturan penyaluran Bansos dari pemerintah pusat. Sebagai kepala daerah juga memiliki kewenangan diskresi, sebagaimana ketentuan Undang-undang 30 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi bukanlah pelanggaran hukum,”tegas Hamim. “Selama dilakukan dalam koridor hukum, tanpa niat jahat, dan tidak memperkaya diri atau orang lain, maka diskresi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,”tambahnya.

Dalam konteks penyaluran Bansos, Hamim menyebut dilakukan melalui mekanisme formal mulai dari usulan masyarakat, verifikasi lapangan, pembahasan angaran, hingga pengesahan anggaran dalam APBD. Semuanya dilakukan terbuka, tanpa sembunyi-sembunyi.

“Jika kemudian saya didakwa menyalahgunakan kewenangan karena memberikan Bantuan Sosial yang telah dianggarkan resmi, maka saya merasa hal ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang legal dan sah,”urainya.

Kata dia, dalil tuntutan jaksa yang menyebut bahwa bansos diberikan tanpa proposal sebagaimana ketentuan Permendagri, dalam prakti pemerintahan daerah, Permendagri bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan anggaran. Pengusulan bantuan bisa datang dari berbagai jalur, seperti hasil kunjungan lapangan bupati, aspirasi DPRD, hasil verifikasi SKPD, hingga permohonan langsung masyarakat.

“Semua itu kemudian dibahas dalam Musrenbang dan Forum Anggaran sebelum disahkan menjadi Perda APBD. Dengan demikian, meskipun tidak ada proposal tertulis dari penerima, namun seluruh proses dilakukan secara sah, terbuka, dan dapat diaudit. Fakta pentingnya: seluruh bantuan itu sudah tertata dalam APBD dan disetujui oleh DPRD. Artinya, sudah menjadi hukum di tingkat daerah,”terangnya.

Sehingganya, lanjut Hamim, tidak ada unsur melawan hukum, tidak ada penyalahgunakan kewenangan, dan tidak ada kerugian keuangan negara yang riil. “Dakwaan jaksa berdiri di atas asumsi, bukan fakta objektif dan kerangka hukum yang utuh,”katanya.

Hamim juga membantah terkait dalil memperkaya diri sendiri sebesar Rp 152,5 juta. Tuduhan tersebut kata dia keliru, tidak berdasar, dan tidak terbukti dalam fakta persidangan. Ia merinci, sebanyak Rp 132,5 juta dialokasikan dalam APBD untuk kegiatan jumat keliling dan safari ramadan, serta Rp 20 juta dibagi untuk bantuan tiga masjid. “Tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati,”ungkapnya.

“Tidak satu pun bukti dalam persidangan—baik dokumen, rekening, saksi, maupun audit—menunjukkan bahwa saya menerima atau menikmati dana Rp152,5 juta tersebut. Saksi-saksi dari Bagian Kesra dan SKPD menegaskan bahwa kegiatan tersebut benar terlaksana dan bantuan diterima secara utuh oleh penerima manfaat,”Hamim Pou. (tro)

Tags: Dugaan Korupsi BansosHamim PouMantan Bupati Bone BolangoPledoi HamimPN Tipikor Gorontalo.

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)(Foto : Roy/Gorontalo Post)

Polisi Bongkar PETI di Paguyaman

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.