Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Rencana perluasan wilayah Kota Gorontalo sebagai ibukota Provinsi Gorontalo, mendapat respon Komisi II DPR RI. Komisi yang membidangi otonomi daerah ini menilai rencana perluasan wilayah Kota Gorontalo itu adalah ide yang menarik.
“Ada ide menarik dari Bapak Gubernur dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan perluasan wilayah administratif. Mungkin nanti levelnya bisa di delivery di level Peraturan Pemerintah tidak di Undang–undang ini. Tugas kami di Undang–undang ini tidak mengunci kemungkinan perluasan wilayah ini,”ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam kunjunganya ke Gorontalo dalam rangka Rapat Kerja Pembahasan RUU Kabupaten/Kota di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (17/7).
Sebelumnya, dalam pertemuan itu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengusulkan perluasan wilayah kota Gorontalo kepadaDPR RI. Dikatakan Gubernur, wilayah Kota Gorontalo tidak dirancang menjadi ibu kota provinsi dengan luas hanya 70,9 kilometer persegi. Dalam prespektif tata ruang, kota terus mengalami tekanan. Ruang semakin sempit dan aktivitas ekonomi menumpuk di ibu kota.
“Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Dia memang sudah ada (sebelum provinsi). Kami sedang mempertimbangkan bagaimana ibu kota ini diperluas sebagai ibu kota yang mengikuti zamannya,” beber Gusnar.
Hal senada disampaikan Pemkot Gorontalo yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iskandar Moerad. Ia menyebut kepadatan penduduk mencapai 204 ribu jiwa dengan luas wilayah hanya 70 kilometer persegi.
“Kami dari Kota Gorontalo pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya Undang – Undang yang baru ini untuk diperbaharui lagi (luas wilayahnya). Memang dari dulu kita tidak pernah bertambah atau pecah wilayahnya,” kata Iskandar.
RUU Kabupaten-Kota Gorontalo
Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo. Pembahasan menyangkut pembaharuan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten dan Kota Gorontalo.
Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, dasar hukum pembentukan Kabupaten Gorontalo, dan Kota Gorontalo masih merujuk pada ketentuan UU Nomor 29 Tahun 1959 yang disusun dalam konteks dan rezim masa lalu yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan UU Pemerintahan Daerah Tahun 1957. Kedua dasar pembentukan tersebut telah mengalami dinamika ketatanegaraan yang sangat besar dan luar biasa.
“Merujuk pada Pasal 18 konstitusi kita yang menyatakan bahwa setiap provinsi, kabupaten, dan kota merupakan satuan pemerintahan daerah yang harus diatur dengan UU tersendiri. Oleh karena itu Komisi II DPR RI memandang sangat perlu dan mendesak untuk menyusun dua RUU baru sebagai pembaharuan dari UU Nomor 29 Tahun 1959,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menambahkan bahwa terkait penyusunan dua RUU itu, Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo untuk mempelajari dan memastikan karakteristik serta ciri khas yang dimiliki Kabupaten dan Kota Gorontalo. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya karakteristik lokal, nilai budaya, dan potensi strategis daerah.
Pada pertemuan itu Gubernur Gusnar Ismail menilai RUU ini sudah tepat mengingat UU Nomor 29 Tahun 1959 sudah tidak relevan. Termasuk eksistensi dan perkembangan dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. (tro)











Discussion about this post