logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

DPR-RI Respon Perluasan Wilayah Kota, Gubernur : Kota Tidak Dirancang Sebagai Ibukota Provinsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 18 July 2025
in Headline
0
Foto bersama Gubernur Gusnar Ismail dan Forkopimda dengan Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI usai rapat kerja yang membahas RUU tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo di aula rumah jabatan gubernur, Kamis (17/7). (Foto : Haris / diskominfotik)

Foto bersama Gubernur Gusnar Ismail dan Forkopimda dengan Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI usai rapat kerja yang membahas RUU tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo di aula rumah jabatan gubernur, Kamis (17/7). (Foto : Haris / diskominfotik)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Rencana perluasan wilayah Kota Gorontalo sebagai ibukota Provinsi Gorontalo, mendapat respon Komisi II DPR RI. Komisi yang membidangi otonomi daerah ini menilai rencana perluasan wilayah Kota Gorontalo itu adalah ide yang menarik.

“Ada ide menarik dari Bapak Gubernur dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan perluasan wilayah administratif. Mungkin nanti levelnya bisa di delivery di level Peraturan Pemerintah tidak di Undang–undang ini. Tugas kami di Undang–undang ini tidak mengunci kemungkinan perluasan wilayah ini,”ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam kunjunganya ke Gorontalo dalam rangka Rapat Kerja Pembahasan RUU Kabupaten/Kota di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (17/7).

Sebelumnya, dalam pertemuan itu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengusulkan perluasan wilayah kota Gorontalo kepadaDPR RI. Dikatakan Gubernur, wilayah Kota Gorontalo tidak dirancang menjadi ibu kota provinsi dengan luas hanya 70,9 kilometer persegi.  Dalam prespektif tata ruang, kota terus mengalami tekanan. Ruang semakin sempit dan aktivitas ekonomi menumpuk di ibu kota.

“Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Dia memang sudah ada (sebelum provinsi). Kami sedang mempertimbangkan bagaimana ibu kota ini diperluas sebagai ibu kota yang mengikuti zamannya,” beber Gusnar.

Related Post

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Hal senada disampaikan Pemkot Gorontalo yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iskandar Moerad. Ia menyebut kepadatan penduduk mencapai 204 ribu jiwa dengan luas wilayah hanya 70 kilometer persegi.

“Kami dari Kota Gorontalo pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya Undang – Undang yang baru ini untuk diperbaharui lagi (luas wilayahnya). Memang dari dulu kita tidak pernah bertambah atau pecah wilayahnya,” kata Iskandar.

RUU Kabupaten-Kota Gorontalo

Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo. Pembahasan menyangkut pembaharuan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten dan Kota Gorontalo.

Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, dasar hukum pembentukan Kabupaten Gorontalo, dan Kota Gorontalo masih merujuk pada ketentuan UU Nomor 29 Tahun 1959 yang disusun dalam konteks dan rezim masa lalu yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan UU Pemerintahan Daerah Tahun 1957. Kedua dasar pembentukan tersebut telah mengalami dinamika ketatanegaraan yang sangat besar dan luar biasa.

“Merujuk pada Pasal 18 konstitusi kita yang menyatakan bahwa setiap provinsi, kabupaten, dan kota merupakan satuan pemerintahan daerah yang harus diatur dengan UU tersendiri. Oleh karena itu Komisi II DPR RI memandang sangat perlu dan mendesak untuk menyusun dua RUU baru sebagai pembaharuan dari UU Nomor 29 Tahun 1959,” kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy menambahkan bahwa terkait penyusunan dua RUU itu, Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo untuk mempelajari dan memastikan karakteristik serta ciri khas yang dimiliki Kabupaten dan Kota Gorontalo. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya karakteristik lokal, nilai budaya, dan potensi strategis daerah.

Pada pertemuan itu Gubernur Gusnar Ismail menilai RUU ini sudah tepat mengingat UU Nomor 29 Tahun 1959 sudah tidak relevan. Termasuk eksistensi dan perkembangan dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. (tro)

Tags: DPR RIKomisi II DPR RIKota Gorontalopemkot gorontaloPerluasan Wilayah Kota Gorontalo

Related Posts

Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Next Post
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH (dua dari kiri), didampingi Kepala KPw Bank Indonesia Gorontalo, Bambang Setya Permana (kiri) pada pelaksanaan High Level Meeting TPID, Kamis, (17/7). (Foto – Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Pimpin High Level Meeting TPID Gorontalo, Atasi Tantangan Inflasi Daerah Perkuat Sinergi Antas Instansi

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.