logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Rivaldi Bahsoan Tak Jadi Bebas, Korupsi SPAM Dungingi, MA Vonis Empat Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 17 July 2025
in Metropolis
0
Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah kurang lebih Sembilan bulan menghirup udara segar pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo Selasa (15/10/2024) lalu. Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan bakal kembali ke penjara.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis kepada Rivaldi dengan pidana penjara selama empat tahun. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Gorontalo Post, bahwa dalam amar putusan MA yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto S.H., M.Hum pada Rabu, 2 Jul 2025.

Rivaldi Bahsuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama Empat Tahun. Selain itu majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 300 Juta Subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan MA ini mematahkan putusan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo, Achmad Peten Sili yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkaitan dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Related Post

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Sehingga secara logika hukum, jika pasal 2 dakwaan primer tidak terbukti, maka menurut Peten Sili tentu pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider UU Tipikor atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga tidak terbukti.

Putusan hakim Peten Sili ini sungguh jauh berbeda dengan tuntutan JPU menyatakan terdakwa Rivaldi terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU Rully Lamusu menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Saat dikonfirmasi JPU Rully Lamusu mengaku pihaknya belum menerima secara resmi putusan MA tersebut.

“Kami belum terima salinan putusan MA, tapi kalau di website MA sudah terbaca dalam sistem. Yang pasti kalau sudah terima salinan putusan MA,yang bersangkutan (Rivaldi,red) kami eksekusi menyusul terpidana sebelumnya yang sudah kami eksekusi dalam kasus yang sama,”tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara ini. (roy)

Tags: Korupsi SPAM DungingiMahkamah Agung RIMantan Kadis PUPR Kota GorontaloPN Tipikor Gorontalo.Rivaldi Bahsoan

Related Posts

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Next Post
Foto Bersama Camat Dumbo Raya dan KMSB Kelurahan Bugis serta tim PKM UNG. (foto : istimewa)

Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat BIMA-Kemendiktisaintek, Program AIR-MBR Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Kelurahan Bugis

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.