logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Rivaldi Bahsoan Tak Jadi Bebas, Korupsi SPAM Dungingi, MA Vonis Empat Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 17 July 2025
in Metropolis
0
Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah kurang lebih Sembilan bulan menghirup udara segar pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo Selasa (15/10/2024) lalu. Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan bakal kembali ke penjara.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis kepada Rivaldi dengan pidana penjara selama empat tahun. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Gorontalo Post, bahwa dalam amar putusan MA yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto S.H., M.Hum pada Rabu, 2 Jul 2025.

Rivaldi Bahsuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama Empat Tahun. Selain itu majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 300 Juta Subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan MA ini mematahkan putusan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo, Achmad Peten Sili yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkaitan dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Sehingga secara logika hukum, jika pasal 2 dakwaan primer tidak terbukti, maka menurut Peten Sili tentu pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider UU Tipikor atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga tidak terbukti.

Putusan hakim Peten Sili ini sungguh jauh berbeda dengan tuntutan JPU menyatakan terdakwa Rivaldi terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU Rully Lamusu menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Saat dikonfirmasi JPU Rully Lamusu mengaku pihaknya belum menerima secara resmi putusan MA tersebut.

“Kami belum terima salinan putusan MA, tapi kalau di website MA sudah terbaca dalam sistem. Yang pasti kalau sudah terima salinan putusan MA,yang bersangkutan (Rivaldi,red) kami eksekusi menyusul terpidana sebelumnya yang sudah kami eksekusi dalam kasus yang sama,”tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara ini. (roy)

Tags: Korupsi SPAM DungingiMahkamah Agung RIMantan Kadis PUPR Kota GorontaloPN Tipikor Gorontalo.Rivaldi Bahsoan

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Foto Bersama Camat Dumbo Raya dan KMSB Kelurahan Bugis serta tim PKM UNG. (foto : istimewa)

Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat BIMA-Kemendiktisaintek, Program AIR-MBR Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Kelurahan Bugis

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.