logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Rivaldi Bahsoan Tak Jadi Bebas, Korupsi SPAM Dungingi, MA Vonis Empat Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 17 July 2025
in Metropolis
0
Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah kurang lebih Sembilan bulan menghirup udara segar pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo Selasa (15/10/2024) lalu. Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan bakal kembali ke penjara.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis kepada Rivaldi dengan pidana penjara selama empat tahun. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Gorontalo Post, bahwa dalam amar putusan MA yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto S.H., M.Hum pada Rabu, 2 Jul 2025.

Rivaldi Bahsuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama Empat Tahun. Selain itu majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 300 Juta Subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan MA ini mematahkan putusan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo, Achmad Peten Sili yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkaitan dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Sehingga secara logika hukum, jika pasal 2 dakwaan primer tidak terbukti, maka menurut Peten Sili tentu pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider UU Tipikor atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga tidak terbukti.

Putusan hakim Peten Sili ini sungguh jauh berbeda dengan tuntutan JPU menyatakan terdakwa Rivaldi terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU Rully Lamusu menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Saat dikonfirmasi JPU Rully Lamusu mengaku pihaknya belum menerima secara resmi putusan MA tersebut.

“Kami belum terima salinan putusan MA, tapi kalau di website MA sudah terbaca dalam sistem. Yang pasti kalau sudah terima salinan putusan MA,yang bersangkutan (Rivaldi,red) kami eksekusi menyusul terpidana sebelumnya yang sudah kami eksekusi dalam kasus yang sama,”tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara ini. (roy)

Tags: Korupsi SPAM DungingiMahkamah Agung RIMantan Kadis PUPR Kota GorontaloPN Tipikor Gorontalo.Rivaldi Bahsoan

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Foto Bersama Camat Dumbo Raya dan KMSB Kelurahan Bugis serta tim PKM UNG. (foto : istimewa)

Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat BIMA-Kemendiktisaintek, Program AIR-MBR Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Kelurahan Bugis

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.