Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah kurang lebih Sembilan bulan menghirup udara segar pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo Selasa (15/10/2024) lalu. Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan bakal kembali ke penjara.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis kepada Rivaldi dengan pidana penjara selama empat tahun. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Gorontalo Post, bahwa dalam amar putusan MA yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto S.H., M.Hum pada Rabu, 2 Jul 2025.
Rivaldi Bahsuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama Empat Tahun. Selain itu majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 300 Juta Subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan MA ini mematahkan putusan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo, Achmad Peten Sili yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkaitan dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau koorporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga secara logika hukum, jika pasal 2 dakwaan primer tidak terbukti, maka menurut Peten Sili tentu pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider UU Tipikor atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga tidak terbukti.
Putusan hakim Peten Sili ini sungguh jauh berbeda dengan tuntutan JPU menyatakan terdakwa Rivaldi terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU Rully Lamusu menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Saat dikonfirmasi JPU Rully Lamusu mengaku pihaknya belum menerima secara resmi putusan MA tersebut.
“Kami belum terima salinan putusan MA, tapi kalau di website MA sudah terbaca dalam sistem. Yang pasti kalau sudah terima salinan putusan MA,yang bersangkutan (Rivaldi,red) kami eksekusi menyusul terpidana sebelumnya yang sudah kami eksekusi dalam kasus yang sama,”tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara ini. (roy)










Discussion about this post