logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

DPR Soroti Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 10 July 2025
in Headline
0
Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA – Status tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang diketahui publik melalui unggahan di media, disoroti Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi Polri itu menyayangkan informasi hukum itu bukan langsung dari pejabat berwenang.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai bahwa informasi hukum yang menyangkut status seseorang semestinya disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum, bukan beredar lebih dahulu di publik tanpa klarifikasi resmi.

Diketahui, kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan muncul dari pemberitaan sejumlah media. Namun, kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur.

Menanggapi situasi itu, Sahroni mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan proses hukum, terutama yang melibatkan tokoh publik. Dia menilai penyebaran informasi sensitif seperti status hukum seseorang seharusnya dikendalikan oleh institusi penegak hukum yang berwenang.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

“Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukumnya yang kompleks. Menurut hemat saya, kalau memang ada unsur pidana ya diproses sesuai aturan. Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait, atau pihak yang berwenang,” kata dia kepada wartawan, Rabu (9/7).

“Ini kan juga bisa mengganggu proses hukumnya. Dan kebiasaan seperti ini yang sering membingungkan masyarakat, mengundang kegaduhan dan kecurigaan, padahal polisi tidak bermaksud seperti itu,” imbuhnya.

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar instansi penegak hukum menjalankan tugasnya dengan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kebocoran informasi penting yang belum dikonfirmasi secara resmi dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.

“Instansi penegak hukum punya tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas proses hukum. Kalau memang benar Pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampaikan secara resmi dan terbuka. Ini berlaku untuk kasus apa pun dan oleh penegak hukum mana pun, agar tak seolah-olah proses hukum kita dijalankan di balik layar,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka itu. Pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum tersangka.

“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” urainya dalam keterangan Selasa (8/7).

Kabar penetapan tersangka justru telah lebih dulu beredar luas di publik dan media. Johanes berujar kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.

“Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Johanes menyampaikan kala itu permohonan dikabulkan oleh penyidik, dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan ditangguhkan. Pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi sudah dilaksanakan gelar perkara pada 2 Juli 2025. “Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu (gelar perkara),” tambah Johanes. (tro)

Tags: Ahmad SahroniDahlan IskanKomisi III DPR RISurat Tersangka Dahlan IskanWakil Ketua Komisi III DPR RI

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Ilustrasi Satpol Vs Polisi

Polisi Vs Satpol PP, Siapa Bakal Tersangka ?, Objektivitas dan Profesionalisme Penyidik Reskrim Diuji 

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.