logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

DPR Soroti Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 10 July 2025
in Headline
0
Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA – Status tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang diketahui publik melalui unggahan di media, disoroti Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi Polri itu menyayangkan informasi hukum itu bukan langsung dari pejabat berwenang.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai bahwa informasi hukum yang menyangkut status seseorang semestinya disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum, bukan beredar lebih dahulu di publik tanpa klarifikasi resmi.

Diketahui, kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan muncul dari pemberitaan sejumlah media. Namun, kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur.

Menanggapi situasi itu, Sahroni mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan proses hukum, terutama yang melibatkan tokoh publik. Dia menilai penyebaran informasi sensitif seperti status hukum seseorang seharusnya dikendalikan oleh institusi penegak hukum yang berwenang.

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

“Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukumnya yang kompleks. Menurut hemat saya, kalau memang ada unsur pidana ya diproses sesuai aturan. Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait, atau pihak yang berwenang,” kata dia kepada wartawan, Rabu (9/7).

“Ini kan juga bisa mengganggu proses hukumnya. Dan kebiasaan seperti ini yang sering membingungkan masyarakat, mengundang kegaduhan dan kecurigaan, padahal polisi tidak bermaksud seperti itu,” imbuhnya.

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar instansi penegak hukum menjalankan tugasnya dengan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kebocoran informasi penting yang belum dikonfirmasi secara resmi dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.

“Instansi penegak hukum punya tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas proses hukum. Kalau memang benar Pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampaikan secara resmi dan terbuka. Ini berlaku untuk kasus apa pun dan oleh penegak hukum mana pun, agar tak seolah-olah proses hukum kita dijalankan di balik layar,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka itu. Pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum tersangka.

“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” urainya dalam keterangan Selasa (8/7).

Kabar penetapan tersangka justru telah lebih dulu beredar luas di publik dan media. Johanes berujar kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.

“Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Johanes menyampaikan kala itu permohonan dikabulkan oleh penyidik, dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan ditangguhkan. Pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi sudah dilaksanakan gelar perkara pada 2 Juli 2025. “Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu (gelar perkara),” tambah Johanes. (tro)

Tags: Ahmad SahroniDahlan IskanKomisi III DPR RISurat Tersangka Dahlan IskanWakil Ketua Komisi III DPR RI

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Ilustrasi Satpol Vs Polisi

Polisi Vs Satpol PP, Siapa Bakal Tersangka ?, Objektivitas dan Profesionalisme Penyidik Reskrim Diuji 

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.