Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku pencurian aksesoris di City Mall Gorontalo, RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), diduga merupakan residivis antar provinsi.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, RM sering bolak-balik Manado-Gorontalo. Di mana pelaku diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Manado, Sulawesi Utara (Sulut), kemudian menjualnya di wilayah Gorontalo, begitu pula sebaliknya.
Kapolsek Kota Timur, melalui Kanit Reskrim, Bripka Erwinsyah Madiko,S.H saat diwawancarai di ruang kerjanya menyampaikan, pelaku RM sudah melakukan aksinya di Gorontalo sebanyak dua kali yakni pada 17 Juni 2025 dan 4 Juli 2025 di Mr. D.I.Y. Aksinya itu tertangkap kamera pengawas CCTV.
Saat aksi pertama, tersangka berhasil membawa barang curian dan melarikan diri. Pada aksi ke dua yakni pada 4 Juli, tersangka sempat dikenali oleh salah satu karyawan, sehingga ketika di cek pada rekaman CCTV, ternyata tersangka terekam sedang mengambil aksesoris dan diisi di tas ransel warna hitam.
Setelah itu, para karyawan bergegas menjaga pintu ke luar untuk memergoki tersangka. Hanya saja tersangka sadar sedang diawasi, sehingga yang bersangkutan meninggalkan tas ransel berisi barang hasil curian di dalam toko dan kemudian melarikan diri.
“Pada aksinya yang ketiga di City Mall Gorontalo, pelaku kembali terekam kamera CCTV. Dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menjual barang curiannya untuk pulang ke Manado, Sulawesi Utara.
Oleh karena itu, kami masih akan menyelidiki serta mendalami, apakah pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lain di Gorontalo, maupun yang ada di Sulawesi Utara (Sulut). Apalagi pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering bolak-balik Manado-Gorontalo,” ungkapnya.
Lanjut kata Bripka Erwin, RM sempat mengaku kepada pihak penyidik, di mana yang bersangkutan pernah menjadi residivis pencurian sepeda motor. Namun hal tersebut dilakukannya pada 2001 silam. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih akan mendalami pemeriksaan terhadap RM. “Kami akan dalami dulu. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” tegasnya.
Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Timur. RM dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (kif)










Discussion about this post