logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Vonis Empat Tahun Penjara, Satu Terdakwa Korupsi SPAM Dungingi Dieksekusi 

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 July 2025
in Metropolis
0
Eksekusi terhadap satu terdawa Tipikor proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo M. Reza Eka Prasetya oleh Kejari Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Eksekusi terhadap satu terdawa Tipikor proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo M. Reza Eka Prasetya oleh Kejari Kota Gorontalo, baru-baru ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya melakukan eksekusi terhadap satu terdakwa Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Optimalisasi Sietem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perushaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA. 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Adalah M. Reza Eka Prasetya, dia dieksekusi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehingga Eksekusi ini wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Eksekusi dilakukan terhadap M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2025 tanggal 06 Mei 2025. Dalam amar putusan tersebut, M Reza dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 Juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama enam bulan.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Sebelumnya Terdakwa M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO tanggal 21 November 2024 Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selanjutnya terdakwa M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 15 Oktober 2024 dengan amar putusan selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, S.H., M.Hum menyampaikan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (roy)

Tags: kejari kota gorontaloKorupsi SPAM DungingiPUPR Kota GorontaloTerdakwa Korupsi SPAM Dungingi

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit KUR. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Residivis Korupsi Kredit KUR Kembali Ditangkap

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.