Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya melakukan eksekusi terhadap satu terdakwa Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Optimalisasi Sietem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perushaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA. 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
Adalah M. Reza Eka Prasetya, dia dieksekusi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehingga Eksekusi ini wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Eksekusi dilakukan terhadap M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2025 tanggal 06 Mei 2025. Dalam amar putusan tersebut, M Reza dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 Juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama enam bulan.
Sebelumnya Terdakwa M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO tanggal 21 November 2024 Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selanjutnya terdakwa M. Reza Eka Prasetya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 15 Oktober 2024 dengan amar putusan selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama tiga bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, S.H., M.Hum menyampaikan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (roy)










Discussion about this post