logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Direcoki Miras, Pemuda Garap Bocah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 24 June 2025
in Metropolis
0
Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORUT – Seorang pemuda, warga Gorontalo Utara, YK (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum. Ia dilaporkan ke polisi karena diduga ‘menggarap’ seorang perempuan dibawah umur.

Modusnya, direcoki minuman keras (Miras) dulu. Kasusnya kini dalam penanganan Kejari Gorontalo Utara, setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorut melimpahkanya, kemarin.

Ceritanya berawal dari bocah perempuan ini tiba-tiba menghilang dari rumah. Orang tuanya gelisah, dan mengadukan ke Polsek Atinggola. Setelah ditelusuri, ternyata menyusul YK yang sudah berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Ia kemudian dijemput, setelah diinterogasi, sang bocah mengaku sudah ‘diigituin’ YK sebanyak dua kali.

Kanit PPA Polres Gorut, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dimana dari hasil pemeriksaan, YK melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Pertama yakni pada 26 Desember 2024, ketika itu YK memberikan Miras jenis cap tikus kepada Bunga. Kira-kira sudah mabuk, YK mengajak perempuan muda ini ke kamarnya, dan adegan layaknya suami isteri tgerjadi.

Entah dijanjikan apa oleh YK, si perempuan menyusulnya ke Bitung, hingga pada Selasa 28 Januari 2025, di dalam kosan Jalan Veteran, Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, adegan layak sensor itu kembali terjadi.

“Dua kali . Pertama di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Gentuma dan yang ke dua di kosan pelaku yang berada di Kecamatan Girian Bawah, Kota Bitung, Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Lanjut kata Aipda Eris, atas perbuatan tersebut, tersangka YK diancam dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini seluruh berkas perkara telah rampung. Tersangka dan barang bukti pula sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan.

Tersangka pula telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo Utara sejak 25 Februari 2025 dan saat ini dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, sambil menunggu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (kif)

Tags: Direcoki MirasGorontalo UtaraKasus PencabulanpencabulanPPA Polres Gorut

Related Posts

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Next Post
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H didampingi Ketua Bhayangkari dan para PJU Polres Pohuwato, menyalurkan bantuan Sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang.

Polres Pohuwato Salurkan Bantuan for Korban Banjir

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.