logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Seorang Petani di Popayato Barat Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 16 June 2025
in Metropolis
0
Seorang masyarakat Kecamatan Popayato Barat, diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba di wilayah Pohuwato.

Seorang masyarakat Kecamatan Popayato Barat, diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba di wilayah Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Salah seorang oknum petani asal Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, di tangkap oleh pihak Kepolisian. Lelaki yang bernama HK (42), ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, HK diamankan pada Minggu (15/6) sekitar pukul 07.00 Wita, di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Gorontalo. Terduga pelaku diamankan saat melintasi Pos Perbatasan Molosipat.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H menjelaskan, terduga pelaku membawa narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan paket sabu di dalam uang sepuluh ribu, kemudian disimpan di penutup gallon, di mana saat itu pelaku membawa satu galon bensin.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan dua paket kecil. Di mana pelaku membelinya dengan harga Rp 2,1 juta di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dan menurut keterangan pelaku, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Popayato,” jelasnya.

Related Post

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, terduga pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Sedangkan barang bukti, akan dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo. Nanti perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan Penyalahgunaan NarkobanarkobaOknum PetaniPeredaran Narkobapohuwato

Related Posts

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Thursday, 23 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
Kapolsek Tapa, Iptu Ismet Ishak memimpin langsung pelaksanaan patroli KRYD di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, empat orang remaja diamankan dan diberikan pembinaan.

Patroli KRYD, Polsek Tapa Amankan Empat Remaja

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.