Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Koperasi PDAM Kota Gorontalo ditangani Polda Gorontalo bukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Hal ini ditegaskan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Gorontalo Syamsuardi menyusul adannya informasi yang beredar bahwa Kejati Gorontalo yang mengusut kasus tersebut. “Jadi yang benarnya Polda yang ngusut selaku penyidiknya,”kata Syamsuardi kepada Gorontalo Post, Rabu (11/6/2025).
Senada disampaikan Kasi C Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Fatmawati S Khali, bahwa perkara tindak pidana umum, tentunya yang melakukan penyidikan adalah kepolisian.
“Ya, untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Koperasi PDAM Kota Gorontalo itu yang tangani Polda Gorontalo. Kejati Gorontalo hanya punya wewenang meneliti berkas perkara tersebut setelah penyidik Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara tahap satu,”kata Fatma Khali.
Lebih lanjut dijelaskan Fatma, bahwa saat ini tahapan yang dilakukan jaksa peneliti yakni melakukan penelitian berkas perkara tahap satu yang sudah kali kedua.
Bahkan dijelaskan Fatma, berkas perkara di split (Pisah,red) menjadi dua berkas dengan tersangka yang berbeda yakni ML dan EM yakni sebagai pengurus Koperasi PDAM satu berkas dan WS sebagai Pengelola satu berkas.
Adapun keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut ungkap Fatma yakni berupa dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan atau penggelapan serta pemalsuan atau penggunaan surat palsu.
Dokumen yang dipalsukan diduga merupakan Laporan Akhir Tahun (RAT) yakni laporan keuangan. “Kami masih akan melihat dulu apakah berkas perkarannya sudah memenuhi unsur formil maupun materil, Kalau sudah lengkap maka tentu kami akan mengirimkan pemberitahuan P-21 ke penyidik untuk dapat melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebaliknya jika belum lengkap, maka berkas perkarannya kami kembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk-petunjuk yang masih perlu dilengkapi Kembali,”tandas Fatma.
Sementara itu Direktur PDAM Kota Gorontalo Lucky Paudi enggan berkomentar terkait kasus ini. “Mohon maaf saya tidak kasih tanggapan terkait ini,”jawab Lucky Paudi singkat tanpa menjelaskan secara rinci apa alasannya tak menanggapi kasus yang terjadi di Koperasi PDAM Kota Gorontalo itu. (roy)










Discussion about this post