Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Selasa (10/06/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.
Pantauan awak media, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Desy S.M Datau dan sesuai dengan daftar hadir, yang menandatangani daftar hadir sebanyak dua belas (12) anggota DPRD.
Dijelaskan oleh Desy dalam Rapat Paripurna tersebut menjelaskan kembali terkait proses Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, KPU Kabupaten Gorut pada tanggal 4 Desember 2024 menetapkan pasangan calon nomor urut 1 memperoleh suara terbanyak.
“Kemudian pada tanggal 26 Februari 2025, Mahkama Konstitusi (MK) membatalkan hasil tersebut dan memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Ridwan Yasin karena tidak memenuhi syarat” kata Desy.
Berdasarkan putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Gorut pada tanggal 19 April 2025 melaksanakan PSU. Kemudian pada tanggal 26 Mei 2025 MK menolak hasil gugatan dengan membacakan dismisal.
Menindak lanjuti hasil putusan MK tersebut KPU Gorut menyurat ke Ketua DPRD Gorut dengan nomor surat 176 tertanggal 29 Mei 2025 perihal usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih Pilkada 2024.
“Namun sebelumnya, KPU Gorut melalui rapat pleno menetapkan pasangan calon terpilih yakni pasangan Calon Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf” tegasnya. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku yakni Surat Edaran Mendagri, untuk proses usulan melalui DPRR Kabupaten/Kota melalui Gubernur.
Dikarenakan KPU Gorut telah menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan surat nomor 315, dan selanjutnya KPU Gorut menyampaikan surat ke Ketua DPRD Gorut, perihal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. “Maka DPRD mengumumkan Thariq Modanggu sebagai bupati terpilih dan Nurjana Yusuf sebagai wakil bupati terpilih” tandasnya. (abk)












Discussion about this post