logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Diimingi Perumahan Cash Tunda, Honorer di Kabgor Tertipu Ratusan Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 4 June 2025
in Metropolis
0
Pelaku berinisial FRM (28) harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo, dengan dukungan dari Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow.

Pelaku berinisial FRM (28) harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo, dengan dukungan dari Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Diimingi perumahan kredit, seorang pegawai honorer di Kabupaten Gorontalo malah ditipu oknum pria asal Manado Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, Pelaku berinisial FRM (28) harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo, dengan dukungan dari Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pelaku berinisial FRM (28), seorang karyawan swasta asal Manado, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Ririani Hasan (29), seorang karyawan honorer warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.

Related Post

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Dijelaskan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., Kasus ini bermula ketika korban ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan Telaga Biru, Desa Bulota, oleh tersangka.

Dengan janji bisa membeli secara “cash tunda” meskipun tidak lolos B-checking bank, korban pun tertarik. Pada 28 September 2024, korban dan pelaku membuat perjanjian jual beli rumah di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta.

“Pelaku menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam jangka waktu empat bulan, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung terealisasi. Bahkan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian”, terangnya.

Lanjut KBP Yos Guntur, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bolaang Mongondow berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

“Dengan melakukan koordinasi dan pencarian tersangka, pelaku berhasil diamankan di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, dan langsung dibawa ke Polsek Bolaang untuk proses awal, yang kemudian tersangka digiring ke Mako Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp70 juta dari pembayaran korban untuk menutupi pembangunan unit lain yang sebelumnya juga dijanjikan kepada calon pembeli lain.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Gorontalo. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan berdasarkan laporan polisi dan dasar hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dengan pihak yang belum terbukti kredibilitasnya. (roy)

Tags: Honorer di Kabgor TertipuKasus PenipuanResmob Otanaha Polda GorontaloResmob Polres Bolaang MongondowTersangka Penipuan

Related Posts

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Next Post
Hamka Hendra Noer

Ijazah Dalam Panggung Politik

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.